BeritaHukum

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Tersangka Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi, Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Press Rilis Ungkap Kasus Narkotika

LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah besar berupa sekitar 30 kilogram diduga sabu dan 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, yang diketahui melintas dari arah Riau menuju wilayah Medan dan Aceh.

Pengungkapan bersejarah ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satresnarkoba di bawah komando AKP Hardiyanto yang secara berkesinambungan melakukan pemantauan, pengembangan informasi, hingga penindakan tegas terhadap jaringan narkotika yang berusaha melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Operasi penangkapan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, petugas melakukan pengamatan terhadap sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan. Kendaraan kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, yang langsung menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika di dalamnya. Polisi pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (62), warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi, dua buah tas berwarna biru dan hitam, uang tunai sekitar Rp2,7 juta, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika dalam jumlah besar tersebut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya (25/8/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya kendaraan yang membawa narkotika dari arah Riau menuju Medan. “Kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang diduga narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa wilayah Kabupaten Labuhanbatu menjadi jalur strategis yang terus menjadi sasaran pengawasan ketat aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika lintas wilayah yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini juga menjadi salah satu catatan kinerja paling signifikan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu sepanjang tahun ini. Hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek telah mengungkap 316 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan total 349 tersangka yang diamankan. Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika memerlukan sinergitas TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menjaga Labuhanbatu tetap bersih dari narkoba.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *