LUMAJANG,FokusInvestigasi.com — Kasus dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang melibatkan oknum perwira kepolisian di jajaran Polres Lumajang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Seorang oknum berinisial AIPTU Irwan Lukito, yang menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Lumajang, dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang pelajar berinisial KN (Khoirum Ni’mah), warga Dusun Wungurejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perbuatan oknum yang bersangkutan sangat mencederai marwah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata.
”Kelakuan oknum tersebut sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai penegak hukum dan ksatria Bhayangkara yang mengemban amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, seharusnya yang bersangkutan menjadi panutan masyarakat, bukan malah sebaliknya,” ujar Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Minggu (23/8).
”Unsur pidananya sangat jelas dan harus ditindak tegas secara hukum. Polri tidak butuh oknum-oknum yang berkelakuan amoral dan tidak berperikemanusiaan. Buka kasus ini secara transparan, jangan pernah dilindungi atau ditutupi,” tegasnya menambahkan.
Kronologi Berdasarkan Laporan Kuasa Hukum
Kuasa hukum pelapor, Advokat Umbu, S.H., menjelaskan secara rinci awal mula peristiwa yang dialami kliennya. Hubungan asmara antara korban dan terlapor bermula pada awal tahun 2022. Selama menjalin hubungan, terlapor disebut kerap memberikan janji manis, meyakinkan korban bahwa dirinya tidak beristri, serta menjanjikan pernikahan di masa depan. Untuk meyakinkan korban, terlapor juga sering memberikan sejumlah uang, perhiasan, dan barang berharga lainnya.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin intens hingga hidup bersama layaknya suami istri, yang juga diketahui oleh sejumlah rekan dan keluarga korban. Namun, di balik hubungan tersebut, serangkaian peristiwa kelam terjadi ketika korban berulang kali mengalami kehamilan:
November 2022: Korban mengalami kehamilan pertama.
Februari 2023: Korban mengalami kehamilan kedua. Pada fase ini, terlapor diduga membujuk, mendesak, dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungan dengan menyediakan serta memberikan obat-obatan tertentu. Akibatnya, korban mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani tindakan medis (kuretase) di sebuah klinik di wilayah Pasirian, Lumajang.
Januari 2024 & Mei 2024: Korban kembali mengalami kehamilan ketiga dan keempat.
November 2025: Korban kembali mengalami kehamilan kelima (diperkirakan usia 17 minggu) yang kembali digugurkan menggunakan obat atas tekanan terlapor.
Menurut penuturan Umbu, pada setiap kehamilan tersebut, terlapor selalu berupaya agar kandungan tidak dipertahankan karena khawatir kariernya di kepolisian terancam apabila diketahui oleh institusi maupun keluarganya. Korban juga baru mengetahui di kemudian hari bahwa terlapor ternyata telah memiliki istri sah.
Puncak Konflik dan Dampak Psikologis
Pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendatangi kediaman terlapor di Perumahan Andara I, Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, guna meminta kejelasan status hubungan dan pertanggungjawaban. Alih-alih mendapatkan kejelasan, korban justru diduga menerima cacian, makian, penghinaan, hingga tindakan kekerasan dari terlapor.
Akibat rangkaian peristiwa ini, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam, tekanan mental berat, rasa bersalah atas kehilangan bayi, hilangnya rasa percaya diri, rusaknya harga diri, serta ketakutan akibat potensi intimidasi.
Pihak korban bersama tim kuasa hukum berharap agar Bid Propam Polda Jawa Timur segera memproses pengaduan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
(Redho)





























