SIAK,fokusinvestigasi.com – Wisma Jaya Perawang sudah jelas jadi tempat persetubuhan anak dibawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu di Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Jumat (24/11/2023).
Terlihat dari beberapa berita yang dihimpun menyebutkan, bahwa Kepada awak media Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo,SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH menyampaikan bahwa kejadian pencabulan itu terjadi di Wisma Jaya Perawang Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang.
“Mereka datang bersama ke wisma menggunakan KTP pelaku untuk menyewa kamar,” kata Adi Susanto.
Lanjut Adi, dari keterangan pelaku diketahui bahwa biaya sewa kamar sebesar Rp 100 ribu dan disalah satu kamar di Wisma Jaya Perawang pelaku R melakukan perbuatan persetubuhan kepada L yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu sebanyak tiga kali.
Tidak sama dengan informasi yang diberikan oleh Sekertaris Satpol PP Siak Winda Syahril saat dikonfirmasi melalui via telefon menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran perda di wisma tersebut, karena menurut penyidikan Tim Satpol PP Siak bahwa keterangan dari pihak wisma kalau si laki laki bersama dengan temannya datang memesan kamar hotel.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran perda, karena ketika melakukan pemesanan kamar itu yang datang laki laki dua orang yang menggunakan KTP, dan adapun yang bertamu selanjutnya ( Korban) itu diluar kendali pihak wisma,” sebutnya.
Menurut informasi yang dapat dipercaya, pelaku menyebutkan bahwa dirinya bersama korban sama sama masuk kedalam wisma dengan memakai ktp milik pelaku, dan setelah membayar 100.000 pelaku dan korban masuk ke kamar bernomor 60 dan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali. (Muliya)