Siak,Fokusinvestigasi.com – Tim Opsnal Polsek Tualang amankan 2 ( dua ) orang pelaku Pemerasan dan Curat Inisial A.D dan SR, di wiilayah hukum Polsek Tualang. Yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib di Jalan Maredan simp.8 Meredan Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Rabu (21/02/2024).
Dari keterangan Korban / Pelapor, bahwa Pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 17.30 wib ketika pelapor melewati di TKP lalu dipanggil oleh Pelaku 1, pelaku mengatakan meminta uang dan rokok kepada pelapor dengan nada keras dan mengeluarkan benda tajam, ketika pelapor hendak memberikan uang pelaku 1 dan 2 langsung merampas uang pelapor sebesar Rp 214.000, setelah kejadian pelaku melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tualang guna proses lebih lanjut.
Mendapatkan adanya laporan tersebut pada hari Rabu tgl 21 februari 2024 sekira jam 13.00 wib, tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi bahwa salah seorang Pelaku sedang berada dirumah di jalan alamsyah Kapung Maredan Barat, lalu tim opsnal bersama Kanit Reskrim IPDA Devi Susanto SH MH melaporkan kepada Kapolsek tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH untuk dilakukan penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Tualang berserta tim opsnal bergerak menuju rumah diduga Pelaku, lalu tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Pemerasan dan Curat tersebut. Dari hasil interogasi ternyata Pelaku juga ada melakukan beberapa TKP pencurian di sekitar kampung Madura yaitu diakui oleh terlapor antara lain :
1. Pencurian di SDN 017 maredan barat
2. Pencurian di rumah rumah warga sekitar Maredan Barat Kampung Madura Kec.Tualang.
Dari hasil pengembangan terhadap Pelaku maka didapati barang bukti pencurian di SDN 017 Maredan barat dgn barang bukti :
1. Infokus merk MIKCOFISION warna putih
2. Kendaran sepeda motor Honda Vario warna putih BM 6909 JO sbg sarana pada saat digunakan untuk melakukan pencurian.
Kalpolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku dan barang bukti, dan untuk perbuatan yang dilakukan tersangka akan dikenakan pasal 368 dan 363 KUHP.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan, Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan 363 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 9 Thn,” kata Kompol Arry menjelaskan. (Muliya)