PEKANBARU,fokusinvestigasi.com – Tim Gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, bersama Polres Kampar mengamankan alat berat milik perambah hutan di kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (30/9/2023).
”Kami melakukan pengamanan kegiatan sesuai permintaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DPRD) Riau terkait adanya alat berat yang masuk ke kawasan hutan,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, Sabtu (30/9/2023).
Dalam surat permintaan pengamanan yang diterima Polres Kampar, disebutkan bahwa pihak DLHK Riau menerima laporan terkait perusakan dan perambahan kawasan hutan dengan menggunakan alat berat excavator yang diduga tanpa izin.
Perbuatan sekelompok orang yang merambah hutan menggunakan alat berat itu dinilai melanggar undang-undang.
Maka dari itu, pihak DLHK Riau, meminta Polres Kampar mengerahkan personel bantuan untuk pengamanan alat berat yang digunakan untuk melakukan perusakan dan perambahan kawasan hutan.
“Kalau kami sifatnya membantu pengamanan di lokasi. Selebihnya konfirmasi ke DLHK Riau,” ucap Ronald.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Alwamen juga membenarkan pihaknya melakukan penindakan alat berat perambah hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
“Iya benar. Namun, saat itu unitnya (ekskavator,red) rusak nggak bisa dibawa,” ungkap Alwamen.
Alwamen tidak menjelaskan apakah ada orang yang bertanggung jawab atas perambahan itu yang ditangkap atau diperiksa.
Meski sudah dipastikan kawasan hutan oleh aparat penegak hukum, saat ini pihak perambah masih nekat memasang plang di hutan yang sempat dirambah.
Plang yang terpasang di kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar itu bertuliskan ”Kawasan ini di bawah pengawasan Kantor Advokat Armilis Ramaini dan rekan. Dilarang masuk tanpa izin”.