Pekanbaru,fokusinvestigasi.com – Pada hari Rabu 21/02/2024 awak media bersama LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) melakukan konfirmasi terkait kasus OTT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang sampai dengan saat ini berkas perkara belum lengkap, masih P19 di Kejaksaan Tinggi Riau.
Saat awak media dan LSM AJAR melakukan konfirmasi langsung kepada Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan bahwa saat ini kita sedang meminta keterangan tambahan dari tersangka dan juga beberapa saksi untuk pemenuhan P19 dari pihak Kejati Riau.
Terkait tersangka yang sebelumnya sudah kami tahan saat ini tidak ditahan karena masa penahan tersangka juga sudah habis sementara perkara ini masih P19 artinya hasil penyelidikan belum dinyatakan lengkap,”terang Nasriadi.
“Dan kita harapkan setelah pengiriman berkas ke kejati nantinya perkara ini bisa P21 sehingga tersangka dan barang bukti bisa kamiserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi ,”ungkap Dir Reskrimsus kepada awak media.
Amri Ketua LSM AJAR mengatakan bahwa sebelumnya telah menyurati Kapolda Riau C/q Dir ResKrimsus dan Kejati Riau C/q Adpidsus untuk menanyakan perkembangan perkara kasus OTT Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang sampai dengan saat ini berkas perkaranya kenapa masih belum lengkap,”ucapnya.
“Dan kita juga akan segera menyurati Kejagung C/q Jamwas terkait kasus OTT ini karena sudah terlalu lama .kasus ini dan dianggap seperti jalan ditempat sementara publik sudah mengetahuinya terkait kasus OTT ini.
“Intinya kami dari LSM AJAR dan awak media akan mengawal terus kasus ini agar asumsi negatif masyarakat terkait penegakan hukum di Riau menjadi positif di mata masyarakat.
“Kami juga dari LSM AJAR dan awak media berharap agar kasus ini sebelum masuk bulan ramadhan harus sudah P21 karena sudah terlalu lama kasus ini dan sudah menjadi perbincangan publik dimana – mana oleh masyarakat,”tutup Amri.…. Bersambung.(Team Redaksi)