PEKANBARU,fokusinvestigasi.com :
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya dan beberapa awak media Sapriandi pada hari selasa 06/02/2024 resmi membuat laporan resmi ke Polda Riau atas nama PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang diduga telah melakukan penggelapan sisa uang lelang rumah milik alm orang tuanya bernama Siti Hara.
“Benar pada hari selasa 06/02/2024 saya telah membuat laporan resmi ke Polda Riau terhadap PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah menggelapkan uang sisa hasil lelang rumah orang tua kami,’ungkapnya
Anehnya pihak dari PT.BPR Fianka Rezalina Fatma mengusir kami dari rumah orang tua kami setelah rumah tersebut di lelang kepada orang lain tanpa adanya persetujuan dari kami sebagai ahli waris.
Yang sedihnya lagi sisa dari uang lelang tersebut juga tidak diserahkan kepada kami dan kami disuruh harus angkat kaki dari rumah milik orang tua kami tersebut tanpa menerima uang sisa hasil lelang.
Sementara hutang kami beserta bunganya ± 70 jt dan rumah orang tua kami dilelang ± 120jt otomatis masih ada sisa hasil lelang yang harus mereka serahkan kepada kami sebagai ahli waris,”terang sapriandi.
Intinya kami sudah serahkan semuanya kepada Kuasa Hukum kami dari kantor Brotherson Lae Ofiice untuk melakukan upaya-upaya hukum lainya terhadap kasus kami tersebut.
“Saya sebagai ahli waris akan mengejar pidananya karena sudah jelas menggelapkan uang sisa hasil lelang adalah perbuatan melawan hukum dan ada sanksi pidananya, jadi saya hanya minta keadilan agar hak-hak kami yang telah dirampas selama ini bisa dikembalikan dan nama baik kami juga harus dipulihkan karena kami juga sudah dibuat malu selama ini oleh PT.BPR Fianka Rezalina Fatma di usir dari rumah orang tua kami tetapi sisa uang lelang tidak diserahkan kepada kami,”tegas sapriandi.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md dari Kantor Hukum Brotherson Law Office mengatakan selain membuat pengaduan ke Polda Riau juga akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bangkinang serta mencadangkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingan dan hak-hak hukum Klien kami.
Kita juga minta kepada kawan-kawan media untuk mengawal kasus ini karena bukan rahasia umum lagi kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi di masyarakat dengan alasan rumah sudah dilelang dan pemilik rumah di usir secara paksa, sementara sisa dari uang lelang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik rumah atau ahli waris yang berhak menerimanya.
“Intinya selain kita kejar pidanya kita juga akan kejar perdatanya dan Klien kami juga akan minta ganti kerugian atas perbuatan PT.BPR Fianka Rezalina Fatma yang telah merugikan nama baik Klien kami baik materil maupu imateril,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)