Siak,Fokusinvestigasi.com – Sebanyak 240 Kk (Kartu Keluarga) masyarakat yang tinggal di mess transportasi PT IKPP Perawang atau yang dikenal dengan mess supir Perawang terancam diusir oleh pihak perusahaan, yang berlokasi di Jl Industri Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Sabtu (20/04/2024)
Terlihat dengan adanya surat pemberitahuan dari PT IKPP tbk dengan nomer : 074/PA/IKPP/2024 ditujukan kepada penghuni mess transportasi PT IKPP Tbk Perawang Mill dan ditandatangani oleh Publik Affair Head Armadi SE ME, juga ditembuskan kepada
1. Pimpinan ERLC
2. Pimpinan GAD PT IKPP Tbk
3. Pimpinan GAD PT Arara Abadi
4. Pimpinan SRD
5. Penghulu Pinang Sebatang Barat
6. Kapolsek Tualang
7. Danramil Tualang
Adapun isi surat tersebut adalah, PT Indah Kiat Pulp and Paper tbk Perawang Mill memberitahukan kepada penghuni mess transportasi (Mess Supir) agar segera mengosongkan atau pindah sebelum tanggal (10 mei 2024) karena akan dialih fungsikan oleh perusahaan.
Saat dikonfirmasi kepada Penghulu Kampung Pinang Sebatang Barat, Rudi Hardianto mengungkapkan bahwa mengenai pemberitahuan tersebut, pihaknya masih mencarikan solusi untuk warga yang tinggal di mess supir.
“Saya masih bertanya kepada masyarakat mess supir terkait dengan pemberitahuan tersebut, dan kita akan mencarikan solusinya,” kata Penghulu PSB kepada awak media ini.
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi kepada warga yang tinggal di Mess Supir, dirinya mengatakan bahwa pemberitahuan yang diberikan sangat mendadak, dirinya bersama masyarakat yang lain merasa terkejut dengan pemberitahuan dari PT IKPP tersebut.
“Kami sudah belasan tahun tinggal disini bang, disini ada sekitar 240 KK warga PSB, kalau kami disuruh pindah, kemana kami mau pindah,” kata masyarakat mess supir yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media ini.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi pihak perusahaan PT IKPP maupun PT Arara Abadi. (Muliya)