BENGKALIS,fokusinvestigasi.com – Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap empat pengedar narkoba jaringan internasional dan mengamankan sabu 5 Kg. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Sabtu (11/11) ditiga lokasi berbeda.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin pres rilis, Rabu (6/12) mengatakan, keempat tersangka adalah Afrizal (33) warga Sungai Alam, Bengkalis, Mazlan (39) warga Bantan, Bengkalis, Suhanto (41) warga Jangkang, Bengkalis dan Ryansyah Hasyim Daeng Sasa (20) warga Pekanbaru.
“Keempat pelaku ditangkap di tepi jalan lintas Sungai Pakning-Dumai, Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, di atas speed boat di tepi Selat Bengkalis, persisnya di samping Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis dan di tepi jalan di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Total barang bukti sabu 5 Kg,” kata Bimo.
Diungkapkan dia, barang bukti lainnya ada satu buah speed boad, empat handphone berbagai merek dan satu sepeda motor. Penangkapan berawal ketika Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat akan ada sejumlah narkoba jenis sabu yang dipasok dari Malaysia akan dibawa ke Perairan, Bengkalis, Kamis (9/11).
Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan pemetaan di seputaran selat bengkalis. Lalu, pada Sabtu (11/11) malam didapat informasi akurat, sehingga tim dibagi menjadi tiga.
Tim pertama terdiri dari timsus Satresnarkoba Polres Bengkalis standby di pesisir pulau Bengkalis, tim 2 yang terdiri dari Bea Cukai dan Sat Polair Polres Bengkalis berada di perairan Selat Bengkalis.
Kemudian, tim 3 yang terdiri dari timsus narkotika Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu berada di pesisir pulau sumatera tepatnya di Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim 2 menginformasikan melihat sebuah speedboat mengarah ke pesisir pulau Sumatera dan mengarah ke tepi laut Sungai Pakning. Sehingga tim 3 yang di darat langsung melakukan penjagaan di sekitaran tepi perairan Sungai Pakning.
“Hasil pengamatan tim melihat target turun dari speedboat sambil membawa satu buah karung goni. Tim berupaya menangkap target dan melarikan diri kembali menuju speedboat berencana kabur ke Selat Bengkalis dan mengarah ke Pulau Bengkalis,” kata Bimo.
Tim laut lalu melakukan pengejaran sambil menginformasikan tim 1, agar berjaga di pesisir pulau Bengkalis. Penangkapan dua orang yakni Afrizal dan Mazlan dilakukan di tepi laut perairan Bengkalis tepatnya di samping Roro Air Putih, Bengkalis,” ujar Bimo.
Setelah menginterogasi kedua pelaku, tim berusaha mengejar tiga orang lainnya bernama Suhanto ditepi perairan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Menurut keterangan ketiga tersangka, mereka diperintah seorang pria berinisial IF pada Kamis (9/11) berangkat ke perbatasan Bengkalis-Malaysia menjemput sejumlah narkotika jenis sabu.
“Pengakuannya ada dua tas berisi narkotika jenis sabu yang dibawa para tersangka dari perbatasan Bengkalis-Malaysia,” ucap Bimo.
Sesuai perintah IF, para tersangka diminta mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kedua lokasi yakni sebagian ditepi laut Desa Buruk Bakul dan sebagian lagi di tepi jalan Sungai Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Sabu ini dikatakan orang yang menyuruh akan di jemput oleh orang yang tidak dikenal dan akan diantar ke Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp10 juta,” kata Bimo.
Kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan dan mengetahui siapa yang akan menerima paket sabu di Pekanbaru. Pada hari Minggu (12/11) siang sekitar pukul 14.00 WIB, penerima paket di Pekanbaru berhasil ditangkap atas nama Ryansyah.
“Pelaku keempat kita amankan saat akan menerima 5 kg sabu. Dan diakuinya ia diperintah IF untuk menjemput sabu dari ketiga pelaku,” kata Bimo.
Para pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan perintah IF untuk menjemput sabu dari perbatasan Malaysia. Keempat pelaku ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan PASAL 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk ancaman hukuman yakni PASAL 114 Ayat (2) di ancam dengan Pidana Mati , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3(sepertiga).
Kemudian, PASAL 112 Ayat (2) di ancam di ancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga).Terakhir, PASAL 132 Ayat (1) di ancam dengan pidana yang sama dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).(Fr)