SIAK,fokusinvestigasi.com – Terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Satuan Lalu Lintas se Polda Riau melaksanakan kegiatan Bulan Tertib Berkeselamatan, hal ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcar (Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) Lalu lintas dapat terpelihara dengan baik menjelang perayaan Natal dan Tahun baru serta dalam rangka pengamanan masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2024. Kamis (07/12/2023)
kegiatan Riau Tertib Berkeselamatan (RTB) yang dilaksanakan ini lebih mengutamakan kegiatan Preemtif, upaya pencegahan sebelum terjadi pelanggaran lalu lintas dijalan raya.
Kemudian Kegiatan Preventif dalam bentuk kegiatan Pengaturan Lalu Lintas, Penjagaan ditempat Rawan dan Kegiatan Patroli ke daerah rawan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Rawan Pelanggaran dan juga daerah Rawan Macet.
Disamping kegiatan Preemtif dan Preventif juga ada kegiatan Penegakan Hukum / Penindakan Pelanggar (Dakgar), kegiatan penindakan / penegakkan hukum juga dilaksanakan dalam tiga bentuk, yang pertama penindakan dengan E-Tilang, yang kedua E-Teguran dan yang ketiga Edukasi.
Ada tujuh pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi Prioritas dalam penertiban / penindakan pelanggaran, diantaranya :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengendara dibawah umur.
3. Tidak menggunakan Safety Belt.
4. Tidak menggunakan Helm SNI.
5. Kendaraan Batang mengangkut penumpang diatas bak terbuka.
6. Melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
Dengan adanya tujuh pelanggaran ini yang menjadi Prioritas penindakan, bukan berarti pelanggaran lain tidak ditindak, tetap akan ditindak.
Dalam kesempatan ini kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
“Lengkapi kendaraan dengan kelengkapan yang seharusnya, kemudian lengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta STNK,” seperti keterangan yang diterima awak media ini. (Muliya)