PERAWANG,Fokusinvestigasi.com – Diduga salah satu partai politik melakukan pelanggaran karena berkampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh Bawaslu Kab Siak yamg berlangsung pada acara Reses dari salah satu Anggota DPR RI yang berlangsung di Kantor Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang. Selasa (07/11/2023).
Terlihat pelanggaran pada kegiatan reses tersebut, Undangan memberikan sebuah bingkisan yang tasnya berwarna biru bertuliskan nomor urut 12 dari partai PAN dan diserahkan kepada masyarakat Maredan Barat.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon whatsapp, Panwaslu Kecamatan Tualang Wan Hadi menyebutkan bahwa pihaknya belum bisa menilai karena sedang ada kegiatan di Kecamatan Tualang.
“Kita lagi ada giat penertiban APS, jadi belum bisa komentar apapun, karena Anggota Dewan memang ada reses,” singkatnya.
Ketua Bawaslu Siak pada pemberitaan sebelumnya pernah menyampaikan bahwa saat ini belum waktu kampanye, dan adapun yang dimaksud dengan unsur kampanye berupa visi, misi, foto,citra diri dan nomor urut. Dan apabila ada foto disertai nomor urut caleg dan nomor urut partai, maka itu dikatakan memenuhi unsur kampanye. (Muliya)