BeritaKab.SiakPemilu

Salah Satu APK Parpol Dipasang Tanpa Izin, Ini Kata Panwaslu Kecamatan Tualang

157
×

Salah Satu APK Parpol Dipasang Tanpa Izin, Ini Kata Panwaslu Kecamatan Tualang

Sebarkan artikel ini

SIAK,Fokusinvestigasi.com – Pantauan awak media, ditemukan adanya salah satu APK (Alat Peraga Kampanye) yang di pasang tanpa izin dari pemilik rumah warga yang beralamat di belakang BRI Km 4 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Minggu (07/01/2024)

Masyarakat yang tinggal dirumah tersebut mengungkapkan kekesalannya karena pengurus partai yang memasang APK tersebut tidak meminta izin dari pemilik rumah yang ditempatinya.

“Harusnya sebelum memasang spanduk itu permisi lah lebih dahulu, jangan main pasang pasang saja,” kesal warga yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut kepada awak media ini.

Saat dikonfirmasi kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Tualang, Zulkifli menyebutkan bahwa pihaknya menyarankan agar pemilik rumah menghubungi partai tersebut untuk menurunkan APK tersebut.

“Kalau APK tersebut dipasang pada tempat yang tidak dilarang tidak masalah, jika di tempat pribadi boleh asal ada izin dari pemilik rumah, dan jika tidak ada izin dari pemilik rumah bisa langsung hubungi partainya agar APK tersebut diturunkan,” kata Zulkifli menjelaskan.

“Selain itu kami juga menghimbau agar peserta pemilu juga nengindahkan estetika dan tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Zulkifli lagi menegaskan.

Diketahui APK tersebut merupakan milik Partai PKS Nomer urut 8 dengan Caleg DPRD Provinsi Riau Eli Warnita nomer urut 3 dan Caleg DPR RI Dapil Riau 1 H Merkarius Anwar ST, M.Arch.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berusaha menghubungi pihak Partai Politik tersebut. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *