HukumKab.Siak

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Tualang

577
×

Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Marak Beredar di Tualang

Sebarkan artikel ini

SIAK,Fokusinvestigasi.com – Rokok ilegal tanpa pita cukai marak diperjual belikan pada beberapa toko grosir di wilayah hukum Polsek Tualang Polres Siak Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Senin (22/04/2024)

Pantauan awak media, banyak ditemukan pada toko grosir besar yang memperjual belikan rokok ilegal (tanpa pita cukai) seperti HD, Lufman, Manchester, Link, Coffe, dan Smith.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai, merupakan rokok ilegal.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI terkait dengan maraknya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukumnya, dirinya mengacupapkan terima kasih atas informasinya.

“Terima kasih informasinya, kalau ada informasi yang lebih detai, itu lebih bagus lagi,” kata Kapolres Siak.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya untuk menghubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak. (Muliya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *