BeritaHukumKab.Kampar

Polisi Amankan 215 Tual Kayu Ilegal Logging di Desa Kuntu Darussalam Kampar

449
×

Polisi Amankan 215 Tual Kayu Ilegal Logging di Desa Kuntu Darussalam Kampar

Sebarkan artikel ini

Kuat dugaan kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayah Kampar Kiri.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani mengatakan, kayu itu ditemukan dalam keadaan tertumpuk pada Kamis (9/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat ditemukan kayu tersebut dalam keadaan tertumpuk dan pemiliknya tidak ada di lokasi,” kata Kompol Rahmadani, Selasa (14/11/2023).

Pihaknya memperkirakan pemiliknya sengaja meninggalkan barang bukti di lokasi, karena kedatangan petugas.

Atas temuan tersebut, kemudian Kompol Rahmadani langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemasangan police line terhadap kayu temuan.

Selain mengamankan barang bukti, anggota, kata Kompol Rahmadani tengah melakukan penyelidikan siapa orang yang melakukan pembalakan liar tersebut.

“Anggota sedang melakukan penyelidikan siapa pemilik kayu tersebut,” ujar Rahmadani.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *