PEKANBARU,fokusinvestigasi.com – Polda Riau melakukan pengungkapan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi. Operasi dilakukan pada hari Rabu, 23 Mei 2023, sekitar pukul 09.25 WIB di SPBU PT. RIAU BAHTERA KARYA SEJAHTERA No. 13.28426, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Lipat Kain Selatan, Kec. Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyampaikan “Kronologis penangkapan dimulai pada Rabu, 10 Januari 2024, saat IPDA Ali Sahbana Munte, S.H., .M.H., dan tim mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana di Jalan Tuanku Tambusai. Setelah tiba di lokasi pada pukul 10.45 WIB, mereka menemukan dua sopir, Suwarman alias Uwar dan Ma Arif Setiawan alias Alma, tengah melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Biosolar.
Kedua sopir menggunakan mobil Colt Diesel Mitsubishi dan mobil Dyna Toyota yang dilengkapi dengan tangki modifikasi. Tangki tersebut masing-masing berkapasitas ±400 liter dan ±100 liter BBM jenis Biosolar subsidi. Setelah dihentikan, tim menemukan bahwa keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau legalitas yang diperlukan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit mobil dengan tangki modifikasi, dua alat pompa sedot, serta uang tunai sejumlah Rp. 730.000.- dan Rp. 2.920.000.-.
Dua tersangka, Suwarman alias Uwar dan Ma Arif Setiawan alias Alma, kini dihadapkan pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Operasi ini menjadi langkah tegas Polda Riau dalam menanggulangi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak,” tutup Dir Krimsus Kombes Pol Nasriadi.(Zul)