BENGKULU (FI) – Terbukti lakukan Pungli KIR Kendaraan dan uji tonase kendaran Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, tiga oknum PNS Kemenhub diamankan oleh tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Pelaku ketiga ini berinisial, WH (42) warga Rejang Lebong, HA (40) warga Kota Bengkulu dan FR (43) warga Kota Bengkulu.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., Didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol I. Wayan Riko Setiawan serta Kasubdit Tipidkor Kompol Fuad pada konferensi pers hari ini (27/04/24).
Dijelaskan Kabid Humas, pelaku ketiga ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
” Pelaku ketiga ini terjaring OTT pada Saat Penimbangan tonase kendaraan dan pengurusan uji KIR Kendaraan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kemenhub yang berada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.” Kata Kombes Pol. Anuardi
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, dalam menjalankan aksinya yang ketiga Pelaku menggunakan Modus yakni dengan melakukan pemeriksaan tonase muatan kendaraan truk-truk besar.
Jika kendaraan itu kelebihan tonase Maka para tersangka akan mengancam menilang kendaraan tersebut.
Jika sopir tidak ingin ditilang, para tersangka meminta sejumlah uang berkisar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu. Jika sopir KIR sudah mati, para tersangka ini akan menawarkan pembuatan KiR dengan biaya Rp600 ribu.
” mereka meminta sejumlah uang mulai 5000 hingga 50,000 Rupiah.” Kata Kombes Pol.I Wayan Riko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku ketiga ini akan dijerat dengan pasal 12 huruf e junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Boby)