PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :
Seorang suami tegah menganiaya istrinya sendiri di depan anak kandungnya. Penganiayaan yang dialami Mawar (29) nama samaran menceritakan penganiayaan yang dialaminya di komplek perumahan BLP Pangkalan Kerinci, rabu, (01/11-2023). sekitar pukul 09.00 wib
Mawar, Ibu muda 3 anak ini dengan berlinang air mata menuturkan kepada sejumlah wartawan di salah satu warung kopi yang ada di pangkalan Kerinci, selasa,(05/12/2023).
Lanjut Mawar menjelaskan, perihal hancurnya rumah tangganya oleh karena adanya keberadaan pihak ke 3, adanya wanita idaman lain ( WIL) .
Hancur hatinya Mawar bertambah dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya dan wanita perempuannya didepan anaknya dan ibu kandung Mawar.
Perlakuan tak terpuji Z bersama teman wanitanya Desi, diduga melakukan penganiayaan terhadap Mawar bermula saat Mawar mengetahui bahwa anak pertama nya Ros juga nama samaran dibawa pergi oleh Z bersama teman wanitanya ke perumahan BLP.
Mawar yang mengetahui anaknya dibawa pergi oleh Z bersama teman wanitanya membuat mawar tidak berterima. Sehingga Mawar mencari dan menemukan mereka ( Z dan desi) di komplek di perumahan BLP Pangkalan Kerinci.
Mawar bermaksud hendak mengambil kembali anak perempuannya yang ada didalam mobil. Merasa dihalangi hendak mengambil anaknya membuat mawar marah. ” Bang kita kan sudah janji tidak membawa anak jumpa dan tidur dengan perempuan itu ( teman wanitanya Z). Sekarang saya nanya kamu sudah menikah dengan dia atau belum, kalau kamu belum menikah saya tidak terima anak kau bawa dengan perempuan itu. Kalau sudah menikah mana buktinya?” Ujar mawar saat itu.
Lalu Mawar ke pintu samping mobil membuka pintu mobil untuk mengambil anak perempuannya. Namun pintu mobil terkunci. Lalu Mawar kembali mendatangi Z, disaat itulah terjadi cekcok mulut. Lalu saya pun menyuruh Z diam. Tidak terima Zulkifli malah meninju keningku, terus Z juga menjambak dan menyeret saya.
Bahkan perbuatan suami saya itu disaksikan oleh anak kandungku dan ibuku yang saat itu sedang menggendong anak ke 3 saya yang berumur 1 tahun”, terang mawar
Tidak sampai disitu masih lanjut mawar, Desi yang merupakan wanita perempuan Z turun dari mobil karena saya menyenggol mobilnya dengan paha saya hal ini lah membuat desi langsung menjambak rambut saya.
Bukan melerai, malahan Z memeluk saya dari belakang sehingga si Desi dapat leluasa menjambak rambut saya sampai saya telungkup, bahkan saat saya telungkup itu, saya merasakan ada pukulan bertubi-tubi di tengkuk saya”, pungkasnya.
Mendapat perlakuan tersebut membuat mawar mengadukan perbuatan suaminya itu ke polres Pelalawan.
Sementara itu, Hendrik Siregar SH Pengacara pelapor KDRT meminta kepala penyidik yang menangani perkara kliennya untuk:
1. Menerapkan pasal 170 KUHP terhadap wanita selingkuhan suami daripada kliennya atau split perkara .
2. Meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap kliennya yang saat ini mengalami trauma akibat KDRT dan kekerasan fisik.
3. Meminta penyidik untuk melakukan test urin terhadap suami/ pelaku KDRT dan wanita selingkuhannya.
Ditempat terpisah Z saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp nya, selasa 05/12/2023. Z membantah apa yang dituduhkan terhadap dirinya. Bahkan Z berdalih bahwa mawar dan ibunya yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya. (Tim)