BeritaKab.Rohil

Nelayan di Bagansiapiapi Rohil Menjerit, Setelah Pembelian Solar Melalui Koperasi

305
×

Nelayan di Bagansiapiapi Rohil Menjerit, Setelah Pembelian Solar Melalui Koperasi

Sebarkan artikel ini

ROHIL,fokusinvestigasi.com- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bagan Siapi Api, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau beralih penyalurannya melalui koperasi nelayan “Tuah Nelayan Pesisir” namanya. Koperasi ini dibentuk sebagai penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang dikhususkan untuk nelayan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.289.672 yang dilansir menggunakan jerigen.

Bermaksud untuk membantu nelayan yang sulit mendapatkan BBM solar sebagai bahan bakar kapal yang mereka tumpaki untuk pergi melaut. Koperasi ini dinilai menyusahkan para nelayan. Sehingga banyak nelayan yang mengeluh tentang pengalihan ini terutama soal biaya pengisian per jerigen.

Mengapa tidak, semula nelayan hanya dikenakan biaya pengisian per jerigen sebanyak Rp6 ribu dengan menggunakan surat rekomendasi dari BP Migas, dan dinas terkait di pemerintahan daerah Rokan Hilir seperti, Dinas Perikanan, Pertanian dan Perhubungan. Namun setelah beralih melalui koperasi tuah nelayan Pesisir biaya pengisian naik menjadi Rp10 ribu.

“Setelah koperasi mengelola SPBU biaya pembayaran setiap pengisian satu Jerigen naik menjadi Rp10 ribu. Sewaktu SPBU yang menyalurkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi terkait dalam satu Jerigen bayarnya Rp6 ribu,” sebut Narasumber yang enggan dipublikasikan identitasnya. Kamis (6/3) lalu.

Diceritakan sumber, awalnya SPBU bernomor 14.289.672 ini dikelola pihak menejemen seperti SPBU pada umumnya. Setiap pembeli berurusan langsung dengan pihak SPBU dengan membawa rekomendasi dari Dinas terkait tanpa adanya campur tangan pihak ketiga.

Pengawas koperasi tuah nelayan pesisir, Junaedi didampingi ketua koperasi tuah nelayan pesisir, Saipul membenarkan, hadirnya koperasi nelayan yang dia pimpin sebagai penyedia bahan bakar minyak solar bagi nelayan setempat. Menurut Junaedi, hadirnya koperasi tuah nelayan pesisir sebagai jembatan masyarakat nelayan yang sulit mendapatkan BBM terlebih matinya surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Kita uji coba satu bulan, kita melihat nelayan banyak membutuhkan tetapi terkadang mati rekom. Dengan hadirnya koperasi bisa nemudahkan pengurusannya. Kebetulan saya Sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia di Kabupaten Rokan Hilir maka kita jembatani keluahan masyarakat Nelayan,” terangnya kepada wartawan pada Kamis (6/3) lalu.

Sambung Junaedi, hadirnya koperasi ditengah masyarakat nelayan ini mengingat banyaknya nelayan takut terhadap aparat penegak hukum (APH) karena sebenarnya tidak diperbolehkan pengisian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen.

Menanggapi pernyataan narasumber soal biaya pengisian yang naik, Junaedi menambahkan, biaya tersebut untuk operasional pelangsir jerigen dilokasi. “Itu untuk biaya operasional pelangsir yang dibayarkan setelah dikutip dan dikumpulkan,” sebut Junaedi.

Ketua Koperasi Tuah Nelayan Pesisir, Saipul menambahkan pernyataan Junaedi mengatakan, apa yang dilakukan SPBU/BUMD dan Koperasi Tunas Nelayan Pesisir sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita juga sudah konsolidasi kepada pihak Polres Rohil,” imbuhnya.

Sementara itu, Manajer SPBU 14.289.672, Nurdiansyah ketika di konfirmasi mengatakan, pengalihan penyaluran melalui Koperasi Tuah Nelayan Pesisir dilakukan sudah sesuai dengan koridor dan peraturan menejemen untuk menghindari pungli dan tidak mau berurusan dengan hukum.

“Itu sesuai koridor dan peraturan kami menghindarkan pungli maka kami serahkan kepada koperasi. Kami tidak mau berurusan dengan hukum dan besok 7 maret 2024, kami di Pekanbaru membuatkan Notarisnya MOU antara BUMD/SPBU dengan Pengurus Koperasi Tuah Nelayan Pesisir,” ujarnya.

Disinggung soal aturan dalam ketentuan dari Pertamina atau SPBU tentang penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak ketiga. Nurdiansyah menyebutkan ada dan sudah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir. “Ada dan kami juga sudah koordinasi dengan pihak Polres Rohil,” cetusnya.

Dari hasil investigasi team media, sebanyak lebih kurang lima ratus jerigen melakukan pengisian di SPBU tersebut yang dimulai setiap pukul 16.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib.

Menurut informasi yang dihimpun RIAUKOMPAS.com melalui salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, PT Pertamina (Persero) melarang nelayan dan petani melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen sesuai dengan surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun, tambahnya, tidak dengan SPBU 14.289.672 yang masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen meskipun penyalurannya melalui koperasi nelayan.

Berbicara soal koperasi nelayan, ungkap sumber, Pemerintah telah membentuk sebuah koperasi nelayan yang diberdayakan untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi bagi nelayan. Hal ini merupakan solusi terhadap ketimpangan distribusi solar bersubsidi bagi nelayan. “Selama ini, sebanyak 60-70 persen biaya melaut nelayan habis untuk membeli solar,” sebutnya.

Dia menambahkan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan program solar untuk koperasi nelayan melalui pembangunan Pertashop yang dikelola oleh koperasi. Pertashop adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) berskala mini yang dikhususkan untuk menyediakan BBM bersubsidi Solar bagi nelayan di desa-desa nelayan.

“Jadi koperasi nelayan hanya boleh memiliki usaha semacam Pertashop namanya Stasiun Bahan Bakar Umum untuk Nelayan (SPBUN) untuk penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi solar bagi nelayan. Bukan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seperti yang terjadi di Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, jelas ini salah dan tidak ada landasan hukumnya,” pungkasnya mengakhiri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *