BeritaNasionalPendidikan

Nadiem Makarim , Sekolah Bisa Siapkan Tunjangan untuk Guru Pembina Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka

546
×

Nadiem Makarim , Sekolah Bisa Siapkan Tunjangan untuk Guru Pembina Ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (FI) – Implementasi Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional sudah mulai berlaku tahun ini.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sudah mengesahkan pedoman Kurikulum Merdeka melalui Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024.

Dengan adanya pedoman ini, para peserta didik, guru, maupun tenaga pendidik lainnya harus patuh pada aturan tersebut, Salah satu yang menjadi bahasan penting pada pedoman Kurikulum Merdeka adalah mengenai Ekstrakurikuler (ekskul).

Kegiatan ekskul ini, dinilai sangat penting untuk ada pada setiap sekolah yang ada di Indonesia.

Dengan ikut kegiatan ekstrakurikuler, para peserta didik bisa mengembangkan bakat dan kemampuannya di luar pelajaran sekolah.

Selain itu, peserta didik juga tak akan merasa kegiatannya monoton saat berada di lingkungan sekolah.

Bukan hanya siswa/i saja yang mendapatkan perhatian oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Tapi, guru pembina ekstrakurikuler juga turut diberikan perhatian penuh dalam Kurikulum Merdeka.

Pasalnya, pada pedoman yang dijelaskan oleh Nadiem, guru pembina ekskul bisa dapat tunjangan melalui dana BOS.

Tepatnya, guru Pembina ekskul yang bisa dapat tunjangan ini diatur pada lampiran 3 bagian f, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Lampiran 3 bagian f ini, membahas soal daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler,Bagian yang membahas soal tunjangan untuk bagi pembinaan ekstrakurikuler yaitu,

1. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler

Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler.

Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.

2. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan.

Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan.

Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.

Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

Pada poin pertama, dikatakan bahwa sekolah harus memenuhi kebutuhan para pembina ekstrakurikuler, yang bisa saja termasuk tunjangan.

Selanjutnya, ditegaskan pada poin kedua bahwa sekolah memenuhi kebutuhan para pembina ekskul.

Yakni termasuk kebutuhan fisik, yang bisa berupa tunjangan. Hal tersebut juga akan membuat mereka semangat untuk membina para peserta didik di Kurikulum Merdeka.

Demikian informasi terkait sekolah yang bisa menyediakan Tunjangan untuk guru pembina ekstrakurikuler.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *