DaerahKab.PelalawanPeristiwa

Musibah Banjir di Jalan Lintas Timur KM 83, Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan Angkat Bicara

180
×

Musibah Banjir di Jalan Lintas Timur KM 83, Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com – Musibah banjir yang terjadi saat ini di jalan lintas timur kilometer 73 sampai dengan 83 desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Membawa derita bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan juga masyarakat pengguna jalan (Transportasi) dari luar daerah.Untuk itu, bencana alam banjir ini di tetapkan sebagai ‘Bencana Daerah’Minggu (07/01/2024).

Terkait banjir saat ini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, angkat bicara.

Banjir saat ini berdampak luas terhadap lingkungan, aktivitas masyarakat terhambat, penyakit timbul,ekonomi terganggu, kerugian material.Rumah warga di bantaran sungai tengelam,nelayan tradisional tidak dapat mencari ikan pasokan sembako terhambat.

Tidak bisa di pungkiri, saat ini, kebutuhan gas elpiji 3 kg, bahan bakar minya (BBM) sudah mulai langka. Bahan pokok makanan seperti sayur mayur, ikan susah di dapat dan kalau adapun harganya menjulang tinggu sekali.Imbasnya biyaya hidup semangkin besar.

Kegiatan aktivitas pemerintah masyarakat (Petani) sangat berpengaruh besar, begitu juga di dunia pendidikan, anak – anak sekolah tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar tidak berjalan sesuai yang kita harapkan bersama.

Untuk itu, melihat dan merasakan atas banjir yang tak kunjung surut, di harapkan sekali kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan, khususnya Bupati Zukri Misran, untuk merapatkan barisan guna mengkaji dan membahas secara keseluruhan atas banjir yang terjadi saat ini untuk di sesegera mungkin agar musibah banjir ini di jadikan (Tetapkan) sebagai status siaga banjir.musibah “Bencana Daerah”.

Dar hasil keputusan tersebut, menetapkan ‘Bencana Daerah’ nanti nya bisa menjadi ‘Bencana Nasional’. Jadi, atas dasar itulah seluruh kegiatan satuan tugas bencana banjir dapat terkoordinir serta berjalan dengan di karena sudah mempunyai anggaran (Emergency). Boleh di gunakan karena ada dasar hukumnya, hanya saja, penggunaan anggaran bencana daerah jangan di salahgunakan. Kalau di salah gunakan (Korupsi) akan tersandung hukum (Penjara).

Sekali lagi, melihat kondisi banjir yang sudah tidak kondusif ini. Meminta kepada Forkompinda Pelalawan dan H,Zukri Misran untuk segera menetapkan musibah banjir menjadi ‘Bencana Daerah’ kami dari anggota DPRD Pelalawan siapa mendukung penuh jika langkah dan keputusan ini di ambil secara bijaksana,” Pungkas Ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh.(dian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *