HukumKab.PelalawanKawasan Hutan

Miliki Lahan Sawit di Kawasn Hutan Negara Mantan Bupati Pelalawan dan Anaknya Akan Digugat LSM Lingkungan Hidup

911
×

Miliki Lahan Sawit di Kawasn Hutan Negara Mantan Bupati Pelalawan dan Anaknya Akan Digugat LSM Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :

LSM Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan LPLH-Indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) resmi akan melakukan gugatan Legal Standing terhadap mantan Bupati Pelalawan T.Azmun Zafar dan anaknya T,Ferra Wahyuni yang diduga telah menguasai lahan perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan negara.

Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup Bambang Indaryanto Kamis,01/02/2024 di pelalawan mengatakan bahwa telah menyiapkan gugatan yang ditujukan kepada ketua PN Negeri Pelalawan dan meminta kepada Ketua PN Negeri Pelalawan untk memanggil para pihak pada hari yang telah ditentukan.

“Benar pada 01/02/2023 kita sudah melakukan aktivasi pada bagian Ecort di PN Negeri Pelalawan untuk syarat memasukan gugatan Legal standing di PN Negeri Pelalawan,”ungkapnya.

Dalam gugatan legal standing tersebut yang berada dalam titik kordinat : S 00º 06.954 E 102º 01.535’ 2. S 00º 07.324’ E 102º 01.536’. berdasarkan surat Nomor S.847?BPKH.XIX/PKH/-/10/2019, tanggal 22 Oktober 2019 dan sesuai dengan SK 903 peta kawasan hutan Provinsi Riau benar berada dalam kawasan hutan negara dan belum ada izin pelepasan kawasan hutan sampai dengan saat ini.

Yang kita gugat T.Azmun Zafar Sebagai Tergugat I, T Ferra Wahyuni Sebagai Tergugat II, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Provinsi Riau c/q Dinas Lingkungan Hidupdan Kehutanan Provinsi Riau Sebagai Turut Tegugat II.

Sebelumnya awak media dan LSM Lingkungan Hidup sudah coba konfirmasi klarifikasi terhadap T.Azmun Zafar mantan bupati Pelalawan namun sampai dengan saat ini belum ada balasannya dari T.Azman Zafar.

Dalam gugatan Legal standing tersebut kita meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara untuk memutus perkara sebagai berikut :

DALAM PROVESI

– Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum ;

PREMAIR

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 285,3 (dua ratus delapan puluh lima koma tiga) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA seluas ± 286,3 (dua ratus delapan puluh lima koma tiga) hektar berikut dengan seluruh tanaman kelapa sawit serta seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau;

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya Perkara;

SUBSIDAIR

Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) …….Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *