SIAK,fokusinvestigasi.com – Aksi Solidaritas Jilid II Okura Bersuara sambangi Kantor Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menuntut sekaligus mempertanyakan Kebun Plasma 20 persen HGU PT Surya Intisari Raya (SIR), pada Rabu (27/9/2023) di Pekanbaru. Minggu (01/10/2023)
Pertemuan tersebut, dilaksanakan di ruang rapat lantai II Dinas Perkebunan Provinsi Riau yang diikuti dari setiap perwakilan masyarakat Okura Tebing Tinggi Kota Pekanbaru, Maredan Barat dan Kampung Tualang Kecamatan Tualang, Siak.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Ir Zulfadli di dampingi Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Provinsi Rau DR Ir Sri Ambar Kusumawati MSi dan beberapa aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing perwakilan tentunya mempertanyakan perihal perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) atau kebun plasma 20 persen.
“Bantuan yang diberikan kepada BUMkam Tualang dalam bentuk CSR dan bukan kemitraan 20 persen,” kata MY.
Dimana diketahui izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) sejak tahun 1994 dan berakhir pada 2024 nanti atau lebih kurang selamanya 30 tahun.
Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Di dalam Permentan disebutkan pembangunannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil.
Pembangunan kebun untuk masyarakat ini dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan dan rencana pembangunan kebun untuk masyarakat yang harus diketahui oleh Bupati/Walikota.
Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah tahun 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut, tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan.
Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma 20 persen tersebut tetap dikenakan pada perusahaan tersebut.
Pembangun kebun masyarakat tidak harus dilaksanakan di areal HGU milik perusahaan, karena kalau seperti ini maka masyarakat bisa menuntut kebun-kebun HGU-nya sudah tertanami semua.
Perusahaan bisa membangun kebun masyarakat diluar HGU atau dilahan milik masyarakat dengan pola apa saja yang penting minimal 20 persen bisa tercapai.
Pertemuan Perwakilan Masyarakat Okura Tebing Tinggi, Maredan Barat dan Kampung Tualang Dengan Disbun Riau
Sementara HGU PT SIR saat ini, terdapat seluas 3.608 hektare, pada dasarnya merupakan perkebunan atau hutan kehidupan. Dalam hal ini, tentu ada Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
“Calon Petani Plasma (CPP) itu di tanda tangani Walikota/Bupati, kalau tidak ada tanda tangan itu, tentu tidak sah,” kata Kepala Dinas Perkebunan Riau Ir Zulfadli saat itu.
Sedangkan CPCL di usulkan dari Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dan ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru atau Bupati Siak.
Dikatakan Zulfadli, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perkebunan yang berwenang menentukan CPCL 20 persen adalah Pemerintahan Kota Pekanbaru dan Pemkab Siak.
“CPCL di usulkan dari Kepala Desa/Lurah dengan diketahui Camat dan ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru atau Bupati Siak,” kata Zulfadli.
“Untuk lahan garapan diluar HGU menurut informasi masyarakat, kita ingin, itu wilayahnya BPN ya. Untuk total HGU 3608 haktare. Dan untuk garapan di luar HGU belum bisa kita tentukan,” ujarnya
Berdasarkan pantauan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau terdapat lahan garapan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Surya Intisari Raya (SIR) saat ini.
“Amatan AMA Riau terdapat 1800 haktare lahan garapan PT SIR diluar HGU,” kata Hery Ismanto.
Penghulu Tualang Juprianto SSos menyampaikan bantuan dari pihak perusahaan (PT SIR) yang diberikan merupakan Pola Kemitraan 20 persen yang digunakan untuk pembangunan seperti fasilitas umum, lampu penerangan jalan, dan lain-lain.
“Itu bukan CSR, tetapi pola kemitraan 20 persen yang peruntukan untuk pembangunan, dan itu pembahasannya (pertemuan/rapat) bersama ‘Panitia B’ saat itu, bersama Dinas Perkebunan Riau dan ESDM,” kata Juprianto.
Dikatakan Juprianto, bantuan tersebut, telah kita berikan kepada 9 RK di Kampung Tualang berupa tenda, dan Rp200 juta kita berikan untuk pembangunan pesantren.
“Untuk pertashop belum proses. Sedangkan sisa bantuan ini belum sepenuhnya diberikan oleh pihak PT SIR sebesar Rp500 juta. Untuk hal itu, bisa ditanyakan langsung kepada PT SIR,” ujarnya.
Diketahui PT Surya Intisari Raya (SIR) diduga telah memberikan atau menyalurkan bantuan kepada Koperasi/Usaha Ekonomi Desa (UED) beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Tualang, Siak, Riau.
Sementara awak media mencoba untuk menghubungi langsung management perusahaan melalui Humas PT Surya Intisari Raya (SIR) Sei Lukut Thomas belum dapat memberikan tanggapan atau jawaban terkait hal tersebut.
Awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi kepada mantan Camat Tualang Tengku Indra Putra terkait HGU PT SIR yang menjadi keluhan masyarakat Tualang dan belum mendapatkan jawaban. (TIM)