SIAK,fokusinvesrigasi.com – Pantauan awak media didapati adanya kegiatan dari Pemerintah Kab Siak Dinas PU Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim) dengan pekerjaan Pelebaran dua jalur jalan raya Perawang, tanggal kontrak 16 februari 2023, nilai kontrak Rp. 16.254.546.644, dengan waktu 240 hari kalender, Pelaksana Binakarya -Mekar Abadi KSO dan Konsultan Pengawas PT CALVINDAM JAYA SC -CV. JASA REKA MANDIRI KONSULTANT, KSO diduga menggunakan tanah urug ilegal untuk menimbun trotoar atau pembatas jalan yang berlokasi di JL Raya KM 6 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tualang Hasan Umar saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dirinya menyayangkan kegiatan Proyek besar tersebut menggunakan tanah urug ilegal untuk bahan baku untuk pekerjaan. Selasa (17/10/2023).
“Seharusnya kontraktor proyek jalur dua perawang tersebut jangan menggunakan tanah urug ilegal,” sebutnya.
“Kami berharap semoga pihak terkait segera menindak lanjuti kegiatan yang diduga melanggar undang undang tersebut,” tutupnya.
Kontraktor Pelaksana PT MAM Imansyah, saat dikonfirmasi terkait dengan perusahaan menggunakan tanah urug ilegal menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui tanah tersebut legal atau ilegal karena atasannya yang memasukkan tanah tersebut.
“Saya tidak mengetahui tanah tersebut legal atau ilegal, karena atasan saya yang memasukkan tanah tersebut,” ucapnya singkat.
Salah seorang masyarakat Tualang yang tidak ingin disebutkan namanya sangat mengesalkan karena proyek yang menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin.
“Saya sangat mengesalkan proyek Negara dengan anggaran yang sangat besar menggunakan tanah urug ilegal atau tidak berizin,” ucapnya.
“Saya mengharapkan kepada semua pihak terkait untuk segera menindak lanjuti pekerjaan yang menggunakan tanah urug ilegal tersebut,” tegasnya kepada awak media.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk menghubungi Dinas Terkait.(Tim)