BeritaHukrimPekanbaru

Konsumen Leasing PT.ACC Resmi melaporkan oknum Debt Collector ke Polda Riau

601
×

Konsumen Leasing PT.ACC Resmi melaporkan oknum Debt Collector ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru (FI) :

Herawati selaku Konsumen PT.ACC di Dampingi ketua Organisasi Pers Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) dan sejumlah awak media.Pada hari Selasa (23 April 2024) datang Ke Polda Riau untuk menyampaikan berkas laporannya.

Terkait dugaan di bawa kabur Satu unit kendaraan Roda Empat Mini Bus Toyota RAIZE dengan nomor Polisi BM 1009 TF Tahun Pembuatan 2021 warna kuning.

Kronologi :

Sebelumnya Herawati (HW) di datangi beberapa orang Debt Collector pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 ketika HW sedang berkunjung ke rumah saudara kandungnya di Pekanbaru. bukan di tempat alamat penagihan, dan secara tiba-tiba Debt Collector langsung menemui HW dan menagih sejumlah uang kredit tertunggak selama 2 bulan.

HW mencoba menuturkan alasan mengapa harus menunggak pembayarannya dan akan bersedia membayar, tetapi karena ekonominya sedang kekurangan maka harus memohon waktu untuk mencari uang agar pembayarannya dapat normal kembali.

“Saya benar tertunggak 2 bulan pembayaran, dan saya harus mencarinya agar dapat normal kembali, saya jujur telah banyak beban saya yang bersamaan ketika menggunakan biaya berobat orang tua saya yang sedang sakit dan kebutuhan lain. Untuk itu saya mohon agar saya diberi kelonggaran untuk membayarnya,” kata HW debitur ACC Pekanbaru.

Salah satu Debt Collector bernama PH menjelaskan bahwa keterlambatan ini sangat diharapkan oleh pemberi pinjaman untuk segera melunasinya,dan lebih baik datang saja ke kantor ACC untuk menyampaikan permohonannya agar bisa melakukan pembayaran dua bulan tertunggak.

Kemudian HW pun dengan itikad baik mengikuti arahan Debt Collector untuk menemui Pimpinan Leasing ACC di Kantor. Pihak Debt kolektor secara bergantian mengarahkan HW untuk menjelaskan terkait penagihan yang mereka lakukan. PH memperkenalkan salah seorang di ruangan kantor ACC itu bawa Asistennya saja yang menjelaskan,sehingga PH meninggalkan ruangan.

Setelah HW menerima penjelasan dari pihak leasing bahwa permohonan HW untuk bayar 1 bulan ditolak pihak leasing dan menyarankan membayar 2 bulan angsuran tertunggak, maka HW keluar dari kantor leasing menuju mobilnya diparkiran ACC.

Setelah sampai diparkiran ternyata mobil nya sudah dikepung beberapa orang Debt Kolektor dan mobil nya sudah dihalangi supaya tidak bisa meninggalkan lokasi Leasing ACC sebelum debitur HV membayar tunggakan sambil merampas kunci mobil HW.

Karena ketakutan HW mencoba keluar dari lokasi leasing ACC dengan mobil masih di kuasai pihak Debt Kolektor dan beberapa barang berharga seperti baju, HP dan Laptop masih di dalam Mobil.

Beberapa jam kemudian HW berniat kembali ke Kantor Cabang ACC tersebut untuk membayar kreditnya yang 2 bulan tertunggak dan langsung menuju loket antrian pembayaran. Tetapi sayangnya ketika dipanggil oleh petugas ternyata tidak dapat melakukan pembayaran dengan alasan harus di buka blokir pembayaran. HW pun kaget dan memohon agar diberi solusi. Sedangkan mobil milik HW juga sudah tidak ada lagi di Halaman kantor ACC.

“Silakan tunggu saja dulu Bu, sambil menelpon Pihak Debt Collector bernama Pohang. Harus buka blokir terlebih dahulu baru bisa melakukan pembayaran,” Ucap petugas sekuriti ACC.

Beberapa kali Pohang dihubungi oleh HW tersambung dan langsung mengarahkan kembali untuk menemui orang kantor ACC yang bernama Agung Siagian,namun Agung bukan melakukan buka blokir, tetapi dengan tegas mengatakan mobil ini harus dilelang.

Pada hari selasa (23/4) HW didampingi Kuasa hukum nya Soni, SH. MH mendatangi kembali kantor ACC berharap untuk membayar tunggakan supaya mobilnya bisa dibawa pulang, tapi pihak leasing ACC mengatakan, unit sudah digudangkan dan sudah masuk proses lelang.

Merasa niat baik nya dikesampingkan pihak Leasing,Pada hari Selasa (23)4) pada Jam 19:00 wib HW buat Laporan ke Polda Riau dengan nomor : STTLP/B/114/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU.

“Alhamdulillahberkas laporan kami di terima lansung oleh KA SPKT Polda Riau KA SIAGAIIlu.bPaur 5 Desmon Simanjuntak,SH.MH.

Harapan kami kasus ini dapat di proses secepatnya sesuai undang-undang yang berlaku sehingga kedepannya tidak ada lagi korban,”pungkasnya.(Am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *