PEKANBARU,fokusinvestigasi.com – Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas SH MH menjadi narasumber dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau. Acara ini bertema “Penegakan Hukum yang Humanis dan Berintegritas” di aula gedung Pustaka Unilak, Sabtu (2/12/2023).
Kuliah Umum dibuka oleh Rektor Unilak Prof Dr Junaidi, turut hadir Dekan Fakultas Hukum Dr Fahmi SH MH, jajaran Wakil Dekan, Kaprodi, dosen, serta diikuti oleh 500 mahasiswa.
Pelaksanaan kuliah umum oleh Kajati Riau berlangsung lebih dari dua jam. Dalam pemaparannya Akmal Abbas menyampaikan, bahwa Pancasila dalam pembinaan pranata hukum adalah sebagai standar penilaian bagi peraturan perundang-undangan.
“Menentukan masalah, metoda dan penjelasan yang dianggap relevan untuk di telaah sehingga merupakan kunci pembentukan hukum oleh lembaga hukum. Sebagai panduan bagi terciptanya cita cita masyarakat,” katanya.
Akmal Abbas juga menyampaikan, bahwa penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah gaungkan para pendiri bangsa, yaitu nilai ketuhanan, nilai persatuan, nilai kedaulatan rakyat, nilai keadilan sosial. Seiring dengan berkembangnya waktu, ada penambahan nilai yaitu nilai kepastian hukum dan nilai kemanfaatan.
Tahun 2023 lembaga survei menempatkan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kejaksaan itu 81 persen.
“Bahwa benar Kejaksaan saat ini dalam penegakan hukum tingkat kepuasan masyarakat mencapai 81 persen. Kejaksaan terus melakukan upaya upaya untuk perbaikan. Bapak Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum berprinsip tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ujarnya.
Dr Fahmi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kajati Riau yang telah berkenan hadir menjadi narasumber pada kuliah Umum. Beberapa waktu sebelumnya kami juga telah mengadakan kuliah umum dengan menghadirkan mantan Ketua Komisi Yudisial dan juga Ketua DPN Peradi Prof Dr Otto Hasibuan.
Dikatakan Dr Fahmi, tema kuliah umum pada hari ini penegakan hukum yang humanis dan berintegritas. Artinya Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang bersifat Humanis itu, mengedepankan sisi kemanusiaan melalui keadilan restoratif Justice.
“Penyelesaian kasus, atau perkara di luar pengadilan yang mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga, mengembalikan keadaan seperti keadaan semula,” ucapnya.
Dijelaskan dia, penegakan hukum yang berintegritas artinya dalam melakukan penegakan hukum penegak hukum itu harus didasari sisi moral hati nurani dan etika sisi baik dan benar, rasa adil oleh penegak hukum.
“Apabila ini dapat tercapai maka kepuasan publik terhadap lembaga penegak hukum ini akan meningkat terutama terhadap lembaga institusi kejaksaan,” ujarnya.
“Kita melihat bahwa sekarang penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu sudah ratusan ribu orang dan itu memerlukan biaya yang dikeluarkan oleh negara setiap tahun bisa 2 triliun, ini juga jadi masalah sebenarnya,” imbuhnya.
Tahun 2023 lembaga survei menempatkan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik terhadap kejaksaan itu 81 persen, nah ini kan sudah cukup tinggi, mudah-mudahan ini dapat ditingkatkan lagi. Kita berharap materi dari Kepala Kejaksaan tinggi Riau dapat memberikan pencerahan kepada mahasiswa,” sebut Dr Fahmi. (Fr)