MEDAN, fokusinvestigasi.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan korbannya menjadi siswa di Akademi Kepolisian (Akpol), pada Kamis (21/3/2024).
Tak tanggung-tanggung, dalam kasus penipuan tersebut dijanjikan bisa menjadi taruna Akpol, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan 16 orang saksi, akhirnya petugas pun mendatangi kediamannya dan mengamankan terduga pelaku berinisial NW di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di kediaman NW, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam kasus dugaan penipuan ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni handphone, kuitansi, benda elektronik, serta bukti transfer uang korban kepada terduga pelaku berinisial NW.
“Hari ini Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimum di-back up dari rekan -rekan Brimob Polda Sumut telah pengamanan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Saudara NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil,” kata Direskrimum Kombes Sumaryono, kepada Awak media, Kamis (21/3/2024).
Sumaryono pun menjelaskan, penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan NW berawal saat pada 25 Agustus 2023 lalu. Korban Afnil bertemu dengan terduga pelaku NW melalui seorang anggota polisi Iptu Supriadi. Dari pertemuan tersebut korban dijanjikan oleh NW bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota polisi dengan menggunakan uang sebesar Rp 500.JT.
Karena termakan iming-iming oleh terduga pelaku, korban akhirnya memberikan uang tersebut kepada NW secara bertahap dengan barang bukti kuitansi. Seiring berjalannya waktu, anak korban tidak masuk menjadi polisi dengan pangkat brigadir seperti yang telah dijanjikan.
“Selanjutnya, saudari NW kembali menawarkan anak korban yang dijanjikan bisa masuk Akpol dengan iming-iming sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar. Dari iming-iming ini kemudian korban tertarik menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim ke saudari NW ini sebanyak Rp 1,350 miliar, ” jelasnya.
Setelah memberikan uang, anak korban pun juga tak kunjung masuk menjadi taruna Akpol. Karena tak menepati janji dalam waktu yang tertentu dan uang tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban yang merasa ditipu oleh NW melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara pada 8 Februari 2024 lalu.
Petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat. Setelah memeriksa 16 saksi, Tim Direskrimum Polda Sumut berhasil menangkap terduga pelaku berinisial NW di rumahnya.
“Saudari NW telah terpenuhi semua unsurnya baik formal dan materialnya. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti handphone, kuitansi, barang elektronik, serta bukti transfer uang. Kami juga telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi,” ungkapnya.
Kini NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolda Sumut. NW diancam dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Kini pihak penyidik Direskrimum Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan setelah terdapat empat laporan polisi dengan terlapor tersangka NW dalam dugaan kasus yang sama dan modus yang sama.
“Dari keterlibatan NW ini, kami dari Polda Sumut telah mengidentifikasi bahwa ada 4 laporan polisi yang sama terkait dengan saudari NW ini dan akan kita kembangkan dari beberapa laporan polisi yang masuk, “pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan keterlibatan seorang anggota polisi yaitu Iptu Supriadi, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.(Albert)