PEKANBARU,fokusinvestigasi.com – Pada Pemilu 2024 mendatang pencoblosan dan penghitungan suara akan diawasi oleh saksi-saksi, termasuk saksi dari peserta pemilu.
Saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun demikian ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para saksi peserta pemilu. Apa saja?
Dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Alnofrizal, Senin (16/10/2023).
Namun demikian Alnof mengingatkan ada beberapa larangan dilakukan oleh saksi dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Tak hanya itu, saksi juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pada kesempatan yang sama Alnof mengingatkan juga peserta Pemilu, sehubungan dengan calon legislatif yang diajukan sampai pada tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilaksanakan 3 Oktober 2023 lalu bagi jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU, agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal.
Ia juga mengingatkan agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Diharapkan bagi calon yang berstatus jabatan yang dilarang oleh Peraturan KPU agar segera melampirkan surat pemberhentian dari PPK instansi asal setelah ada pengajuan surat pengunduran diri dari calon, dan juga bagi partai politik untuk tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat,” paparnya.
“Kami juga berharap untuk tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” tutup mantan komisioner KI Riau tersebut.