PELALAWAN,fokusinvestigasi.com– Sehuhungan dengan adanya pemberitaan dimedia online buser24.com pada tanggal 27 September 2023 dengan judul “Melalui Kantor Hukum Brotherson Law Office Sujan akan Gugat PT Musim Mas” Untuk itu perlu kami klarifikasi dan luruskan pemberitaan tersebut sebagai berikut:
Disebutkan dalam berita “Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA kepada media ini Rabu (27/9/2023). “Benar kami telah menerima kuasa dari pak sujan untuk melakukan gugatan terhadap Pt.Musim Mas atas apa yang telah dialami oleh pak sujan hingga pak sujan sampai di penjara selama 5 tahun atas laporan PT.Musim Mas terhadap dirinya.ungkap soni”.
Disampaikan juga dalam pemberitaan tersebut “Dan kami juga menduga bahwa tanah ulayat/adat tersebut berada diluar izin HGU PT.Musim Mas pada saat PT.Musim Mas melaporkan pak sujan. jelas soni”.
1. Bahwa pada tahun 2018 Sdr. Sujan mengelola lahan yang berdasarkan ploting peta titik koordinat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, areal tersebut berada di dalam areal Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Musim Mas dan areal tersebut merupakan areal konservasi PT Musim Mas.
2. Bahwa berdasarkan surat pernyataan dari Sdr. Sujan yang disaksikan oleh Tokoh Pemuda Desa Lubuk Kembang Bunga, Tokoh Pemuda Desa Air Hitam, Tokoh Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga, Tokoh Adat Petalangan dan Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga serta Kepala Desa Air Hitam yang mana dalam surat pernyataan tersebut sdr. Sujan mengakui bersalah menggarap/membuka areal konservasi yang berada di dalam areal HGU PT Musim Mas dan tercantum juga permohonan maaf atas pengelolaan lahan tersebut serta berjanji untuk tidak mengulangi dan menganggu Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Musim Mas, baik sekarang maupun dikemudian hari.
Demikian saya sampaikan sebagai hak jawab dan klarifikasi atas berita tersebut. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Malinton Purba
Manager Humas PT. Musim Mas