BeritaHukumKab.Pelalawan

Gunakan Ijazah Orang Lain Saat Urus Paket C, Salah Seorang Anggota DPRD Pelalawan Akan di Gugat ke PTUN

4600
×

Gunakan Ijazah Orang Lain Saat Urus Paket C, Salah Seorang Anggota DPRD Pelalawan Akan di Gugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com – Salah seorang oknum Anggota DPRD di Kabupaten Pelalawan diduga kuat gunakan indentitas dan ijazah orang lain untuk mengurus paket C di daerah Lampung Timur Provinsi Lampung.

Saat awak media Sabtu 23/09/2023 mendampingi kuasa hukum dari ahli waris dalam melengkapi bukti untuk melakukan gugatan PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru terhadap indentitas dan ijazah yang digunakan oleh salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tesebut telah mendapatkan beberapa alat bukti yang cukup untuk di bawa ke pengadilan maupun ke penegak hukum.

Wartawan Lampung Misto Rani Bersama Sunarwan Kepala sekolah PKBM WACANA

“Benar kami dari beberapa media di lampung mendampingi langsung kuasa hukum dari ahli waris yang datang dari pekanbaru untuk melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Pekanbaru,”ungkap mistaroni wartawan di lampung.

Sebenarnya terkait bukti dan data otentik semuanya sudah jelas karena saat kami ketemu dengan Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA pihak sekolah mengatakan telah membatalkan Paket C milik oknum anggota dewan tersebut,tapi kalau dia oknum anggota dewan (red) masih bisa mencalon dan melanjutkan kuliah di salah satu Universitas Swasta di pekanbaru juga itu sudah diluar tanggung jawab kami.

Saat awak media langsung menemui Ketua Penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) WACANA Bapak Sumarwan.,SPdI.,MPdI mengatakan bahwa tiga bulan belakangan ini ada yang datang salah seorang kerabatnya oknum DPRD tersebut untuk meminta legalisir terhadap surat keterangan pengganti ijazah, tapi setelah kami berkordinasi pihak sekolah dengan dinas kami tidak ada memberikannya kepada keluarga oknum anggota dewan yang datang tersebut karena sebelumnya Paket C milik anggota dewan tersebut telah dibatalkan.

Tapi jika oknum anggota DPRD tersebut tetap bisa mencalon dirinya di kabupaten pelalawan dan melanjutkan kuliah di salah satu universitas swasta di pekanbaru untuk digunakan sebagai syarat pencalonannya dirinya itu sudah diluar tanggung jawab kami lagi.

“Ya terus terang kami juga merasa tertipu, karena kami tidak mengetahui jika ijazah SD, SMP yang digunakan untuk mengurus syarat pendaftaran paket C tersebut adalah miik orang lain dengan nama yang sama oleh oknum anggota dewan tersebut, karena saat mendaftar ijazah tersebut sudah di legalisir,”ucapnya.

Harsini istri almarhum yang ijazah suaminya digunakan untuk mengurus paket C juga menyampaikan kepada awak media, bahwa sebelum suaminya meninggal, suaminya pernah menyampaikan bahwa ada orang yang meminjam ijazah suaminya tapi akan digunakan untuk apa almarhum suami saya tidak tau,”Ucapnya

Dan yang meminjam ijazah suami saya tersebut seingat saya sewaktu suami saya masih hidup dia menyampaikan kepada saya ada yang datang salah seorang keluarga dari oknum anggota dewan di riau tersebut.

Kemudian setelah itu ijazah suami saya tidak tau lagi keberadaanya, takut ijazah suami saya di pergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab suami saya pada pada 17 April 2009 telah membuat surat pernyataan bahwa Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 586/112/M3/1983 tertanggal 21 Februari 1983 yang dikeluarkan SMP Swasta Kosgoro Sribhawomo dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bapak Soemarno tertanggal 26 May 1983 telah dinyatakan hilang pada 11 Februari 2008 dan saat ini sudah dibuatkan surat keterangan hilangnya.

“Intinya saya mewakili pihak keluarga almarhum suami saya saat ini sudah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum kami di pekanbaru, terserah tindakan hukum apa yang akan diambil kuasa hukum kami, apakah mau di gugat di PTUN atau di laporkan ke KPK dan penegak hukum lainya kami ikut saja,”tutupnya.

Terpisah saat awak media menghubungi salah satu Kuasa Hukum ibuk Harsini di pekanbaru Nofri Yansyah,S.H mengatakan akan segera melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut karena sudah jelas Ijazah S1 milik anggota dewan tersebut cacat hukum, sebab Ijazah Paket C yang digunakan telah dibatalkan sebelumnya.

Saat awak media coba menghubungi oknum anggota dewan tersebut no hp awak media tidak diangkat dan pesan wahatsapp yang dikirim oleh awak media fokusinvestigasi.com kepada oknum anggota dewan juga tidak dibalas hanya di baca saja.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *