HukumKab.Pelalawan

Sidang Gugatan PMH No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw, Ibuk HARSINI MELAWAN SUNARDI Anggota DPRD Pelalawan Masuk Tahap Mediasi

3923
×

Sidang Gugatan PMH No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw, Ibuk HARSINI MELAWAN SUNARDI Anggota DPRD Pelalawan Masuk Tahap Mediasi

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :

Sidang gugatan No.01/Pdt.G/2024/PN.Plw antara Ibu Harsini melawan Sunardi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dari partai golkar masuk tahap mediasi.

Syamsul Arif,S.H Kuasa Hukum Ibuk Harsini kepada awak media mengatakan bahwa pada sidang kedua ini majelis hakim memerintahkan kepada semua para pihak untuk melakukan mediasi dan kepada para pihak yang masih tidak hadir akan kembali dilakukan untuk pemanggilan.

‘Benar pada hari ini Kamis 01/02/2024 majelis hakim memerintahkan untuk dilakukanya mediasi dengan hakim mediator Dr.Jetha Tri Dharmawan,S.H.,M.H dan setelah dilakukanya mediasi pertama maka para principal baik Penggugat maupun Tergugat wajib hadir pada sidang berikutnya,”ungkap arif.

Dan di jadwalkan untuk sidang mediasi berikutnya pada hari kamis 15/02/2024 agar para pihak yang hadir saat ini untuk hadir kembali pada pukul 10:00 Wib pagi,”terang mediator kepada para pihak yang hadir.

Tepisah Dedi Alparesi,S.H juru bicara PN Pelalawan mengatakan bahwa karena para pihak dianggap sudah lengkap jadi sesuai dengan Perma No.1 Tahun 2016 di lakukan mediasi agar para pihak bisa menyelesaikan perkara secara musyawarah mufakat dan tidak perlu sampai pemeriksaan di persidangan itu harapan kita selaku hakim PN Pelalawan,”ucapnya.

“Tetapi jika para pihak tetap tidak mau berdamai maka persidangan akan dilanjutkan dengan hakim yang akan memutus pokok perkara.

Ibu Harsini yang dihubungi awak media sebelumnya memang sudah siap untuk hadir pada sidang berikutnya jika memang harus datang.

“Kalau memang saya di haruskan datang pada sidang berikutnya, saya siap karena saya ingin memperjuangkan hak suami saya yang sampai saat ini belum juga selesai karena sudah jelas bahwa ijazah yang dipakai oleh pak sunardi untuk megurus paket c adalah milik almarhum suami saya dan itu sudah dibatalkan, tetapi kenapa masih dipakai juga sama beliau sampai dengan saat ini.

Saya pasti datang ke PN Pelalawan dan saya juga bila perlu akan melakukan aksi di Polres Pelalawan terhadap tebitnya SP3 kasus pak sunardi pada tahun 2009, apa dasar Polres Pelalawan menerbitkan SP3 tersebut kan sudah jelas memang pak sunardi menggunakan ijazah suami saya untuk urus paket C nya dan saya sudah suruh kuasa hukum saya untuk melaporkanya ke propam penyidiknya,”tegasnya.

Intinya saya pasti datang pada sidang berikutnya jika memang saya diminta untuk hadir karena saya adalah Penggugat, walaupun satu anak saya lagi tidak bisa hadir karena saat ini kerja menggantikan saya di luar negeri sebagai pembantu karena saya sudah terikat kontrak sebelumya,kalau tidak anak saya yang gantikan siapa lagi…..Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *