HukumKab.PelalawanKawasan Hutan

Gabungan LSM dan Wartawan Amankan Mobil Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging di Jalan Lintas Timur Pelalawan

326
×

Gabungan LSM dan Wartawan Amankan Mobil Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging di Jalan Lintas Timur Pelalawan

Sebarkan artikel ini

Pelalawan, (FI) – Di Jalan Lintas Timur Km 83 Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan kuras, kabupaten Pelalawan Riau, Tim Gabungan LSM dan Wartawan Berhasil mengamankan satu unit truck Coldisel jenis canter dengan nopol BM 8307 CI bermuatan kayu pecahan yang diduga berasal dari kawasan hutan suaka marga satwa Kerumutan hasil pembalakan ilegal logging.19 Maret 2024 sekira 03.00 wib dini hari.

Dalam keterangan para LSM dan wartawan, kayu olahan tersebut hendak diantarkan ke penampung kayu yg berada di sekitar wilayah kota pangkalan kerinci dengan pengawalan yang ketat dari salah satu oknum pensiunan loreng.

“Benar kita dari gabungan LSM dan wartawan telah berhasil mengamankan satu unit truck coldiesel canter dengan nopol BM 8307 CI bermuatan kayu olahan yg diduga berasal dari kawasan hutan suaka marga satwa Kerumutan tepatnya di KM 83 Desa Kemang.Patut kita duga bahwa kayu itu hasil pembalakan liar atau ilegal loging.Dari keterangan yang kita dapat pemilik kayu tersebut berinisial AM, dan pengawalnya MS yg merupakan pensiunan loreng,” terang beberapa LSM dan wartawan.

Dari hasil keterangan LSM dan wartawan bahwa supir yang membawa truck tersebut kabur di saat hendak diserahkan ke polres Pelalawan.

“Kita Berharap pihak Polres Pelalawan dapat menjemput dan membawa unit tersebut untuk dilakukan pemeriksaan sesuai undang – Undang yang berlaku.

Sumber Suaramassa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *