Kampar, (FI)
LSM Anti Korupsi resmi akan melaporkan Kades Pulau Permai ke Kejati Riau Terkait Kasus Dugaan Markup Anggaran Rehab Aula Serbaguna Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Safi’i ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) Kabupaten Kampar di Bangkinang, Minggu 17/03/2024.
“Benar kita sudah siapkan laporan terkait dugaan Markup Anggaran terhadap pembangunan Rehab Aula di Desa Pulau Permai,”ungkapnya.
Sebelumnya kita sudah coba menyurati Kades Pulau Permai untuk konfirmasi dan klarifikasi namun sampai dengan saat ini belum ada balasan dari Kades Pulau Permai tersebut.
Atas dasar tersebut kita LSM AJAR melaporkan Kades Pulau Permai ke Kejati Riau dan meminta kepada pihak Kejati Riau untuk dapat melakukan audit terhadap pembangunan Rehab Aula Serbaguna tersebut,”ucapnya.
Proyek pembangunan Rehab Aula Serbaguna dengan biaya pelaksanaan kegiatan Rp441.130.000,- sumber dana desa tahun 2023 diduga kuat adanya dugaan Markup Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Intinya kita meminta dalam surat laporan kami tersebut untuk memanggil Kades Pulau Permai untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut sesuai dengan aturan undang -undang dan ketentuan yang berlaku,”tutup safi’i…… Bersambung.(Team Redaksi)