PEKANBARU,fokusinvestigasi.com – LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Selasa 26/09/2023 datang kantor Kejati Riau untuk konfirmasi terkait pengaduan Kades Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang pada Rabu 23/08/2023 di masukan pengaduan tersebut namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Benar saya Soni.,S.H.,M.H.,C.Md Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup bersama beberapa awak media lainya datang langsung untuk konfirmasi kepada petugas PTSP ibuk arin.
Ibuk arin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pengaduan sudah diteruskan ke sekretariat ibuk yossi dan sedang di telaah di bagian intel dengan pak marcos.
Karena banyaknya pengaduan kita tidak tau kapan turun ke bidang yang akan menanganinya,’ungkap arin petugas PTSP kepada awak media.
Ketua Umum AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni mengatakan akan menggugat Kejati Riau jika lamban dalam melakukan penanganan kasus yang dia laporkan karena ini sesuai dengan ADRT LSM AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) pada Pasal, 9. 10 dan 11 dalam akta pendiraian Perkumpulan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup yaitu :
1. (Pasal 9) Memberikan bantuan kepada pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan instansi terkait lainya yang melakukan penyelidikan dan penuntutan perkara-perkara terkait perusakan Lingkungan dan Alih fungsi Kawasan Hutan di seluruh wilayah indonesia;
2. (Pasal 10) Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana kerusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut;
3. (Pasal 11) Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan atau pihak terkait lainya apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum, SP3 dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan.
“Dan ini dijelaskan di Pasal 11 bahwa dapat “Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, GAKKUM KLHK dan Kejaksaan apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan yang diduga adanya indikasi mafia tanah terhadap perkara di TNTN (Taman Nasional Teso Nilo) tersebut.
Intinya jika pengaduan kami tidak di tindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Riau kita akan melakukan Pra Pradilan terhadap kejati Riau,”tegas soni.
Bambang Heri Purwanto.,S.H.,M.H Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat saat dikonfirmasi awak media terkait pengaduan yang masuk semuanya akan kita tindak lanjuti sesuai dengan PP 43 Tahun 2018, artinya semua pengaduan masyarakat semuanya kita teruskan kepada pimpinan melalui PTSP dan tentunya berproses,”ucapnya.(Team Redaksi)