Pekanbaru (FI) :
PT.Makmur Papan Permata pengelola pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center di laporkan dan digugat oleh ahli waris Amir Ali dan ibuk Salmah Ali ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pada hari selasa 01/04/2023 pihak Penggugat dan Pelapor diminta hadir Pihak BPSK Kota Pekanbaru di lantai 4 gedung menara lancang kuning perkantoran gubernur provinsi riau untuk dimintai keterangan terkait penggaduan yang telah masuk ke BPSK.
Dalam pertemuan tersebut Pihak Pelapor dan penggugat Salmah Ali dan ahli Waris Amir Ali Ibuk Rosma Ali di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA dari Kantor Hukum Brotherson Law Ofiice sementara dari Pihak BPSK Kota Pekanbaru dari Unsur Pemerintahan diwakili oleh Arie Susma Indah,S.H.,M.H dan dari Unsur Konsumen diwakili oleh Hasnah Gazali,S.E.,M.H dan dari unsur pelaku usaha diwakili oleh Mahlil,S.Ag.
Dalam pertemuan tersebut Ibuk Rosma Ali ahli waris dari almarhum Amir Ali menjelaskan bahwa ada memiliki 3 kios toko di pusat perbelajaan Sukaramai Trade Center dan yang satu sudah dibayar lunas dan yang dua belum, namun pada saat akan lunasi sisa 2 kios toko yang berada di lantai GF Blok P Nomor 2 dan 3 sudah di sewakan kepada pihak lain tanpa se izin kami pemilik kios.
“Dan yang anehnya lagi kios kami yang telah mereka sewakan oleh mereka mau ditukar mereka dengan kios yang lain, jelas kami tidak mau lah kalau ditukar dengan kios didaerah yang sepi pengunjung,”ungkap rosma ali.
Intinya kami minta kios kami di lantai GF Blok P Nomor 2 dan 3 dikembalikan dan uang sewa kios kami juga dikembalikan kepada kami karena hak kami terhadap 3 kios tersebut sampai dengan tahun 2026 dan ini masih tahun 2024 dan masih ada jeda waktu 2 tahun lagi hak kami terhadap kios tersebut,”tegas rosma ali.
“Bukan itu saja ukuran kios kami yang lama dengan yang baru saat ini juga berbeda karena pihak penggelola memotongnya dan saat kami tanyakan ke pihak pengelola mereka mau menambah lagi dengan kios yang lainya tapi sampai dengan saat ini belum ada juga terlaksana.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md Kuasa Hukum Penggugat dari Ibuk Rosma Ali dan Salmah Ali mengatakan bahwa meminta kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Pekanbaru Provinsi Riau dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pembatalan sepihak dan menyewakan Dua Unit Toko di Sukaramai Trade Center Lantai GF Blok P Nomor 2 dan 3 Atas Nama Amir Ali dan Salmah ali Unit Lama Lantai I Blok F No.3 Nomor KTBH 0225 kepada pihak lain.
Karena perbuatan PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center yang telah melakukan pembatalan sepihak dan menyewakanya kepada pihak lain jelas bertentangan dengan undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan merugikan konsumen yang merupakan pemilik kios sebelumnya,”terang soni.
Dasar tersebutlah Para penggugat akan melakukan gugatan PMH Perlindungan Konsumen kepada pihak PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center ke PN Pekanbaru jika BPSK Pekanbaru tidak dapat menyelesaikan sengketa antara ahli waris Amir Ali dan ibuk Rosma Ali dengan pihak PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center.
Kita akan kejar perjanjian klasula baku yang diduga bertentangan dengan UUPK (Undang-undang perlindungan konsumen} No.8 tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2),Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dengan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.0000.0000.0000, (dua miliyar rupiah).
“Dan jika nantinya kami dapat membuktikan adanya klasula baku yang bertentangan dengan UUPK No.8 Tahun 1999 yang dilakukan oleh pengelolan PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center maka Klausula Baku seperti pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, penolakan pengembalian uang yang telah dibayar, konsumen harus tunduk pada aturan baru yang dibuat oleh pelaku usaha, perubahan dan lanjutan dan kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang, mengurangi manfaat/harta kekayaan konsumen dan akibat dari pelanggaran Klausula Baku menyebabkan perjanjian batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Perlindungan Konsumen “Setiap Klausula Baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada documen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan BATAL DEMI HUKUM” jelas soni.
Sebelumnya Pihak Penggugat dan Pelapor melalui kuasa hukumnya telah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak pengelolan PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center dan dalam balasannya melalui Kantor Hukum Law Office Master Hukum & Co. Mengatakan bahwa masih dapat ditoleransi dan akan mempertimbangkan serta harus tetap mengikuti syarat dan ketentuan oleh pihak pengelolan PT.Makmur Papan Permata Sukaramai Trade Center….Bersambung.(Team Redaksi)