PELALAWAN,fokusinvestigasi.com :
Ratusan Masyarakat yang tergabung di Lima Kecamatan melakukan aksi demo dengan berjalan kaki start dari Simpang Beringin Tugu Merbau menuju Sorek Dua, aksi dimulai dari Jam 08:10 Wib sampai 12:40 WIB masih berlangsung dijalan lintas timur Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Senin (18/12)2023).
Terhadap aksi demo masyarakat ini mengakibatkan jalan lintas timur lumpuh dan macet total.
Jafferson Hutagalung Pengacara yang mewakili masyarakat mengatakan akan terus melakukan aksi demo sampai terjadi kesepakatan dengan pemda setempat terkait tuntutan terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di lima kecamatan yaitu PT Serikat Putra, PT SLS dan PT MAL
“Kantor Pertanahan Kab Pelalawan menyatakan bahwa PT SLS hanya mempunyai 6 sertifikat HGU yang mana SP.8 tidak termasuk di dalamnya namun Bupati Pelalawan justru menyatakan sebaliknya,”Ucap Jafferson Hutagalung SH MH.
Jafferson Hutagalung SH MH merupakan Kuasa Hukum dari Warga masyarakat yang tergabung lima kecamatan tadi lebih lanjut mengatakan, aksi demo yang dilakukan masyarakat ini bentuk kekecewaan masyarakat terhadap birokrat yang hal ini pemerintah, padahal sebelumnya telah buat kesepakatan pada Hari Kamis (14)12) akan turun ke lokasi bersama sekda,Asda, Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan serta unsur terkait akan GTRA, untuk mencari penyelesaian justru saya selaku Penasehat hukum dan masyarakat tidak dihadirkan ,Ucap Jafferson Hutagalung.
PRESS RELEASE dari PH Masyarakat :
Adanya ketidakadilan dalam proses penanganı atas permasalahan lahan yang berlokasi di SP.8 yang berada di Desa Genduang yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT Sari Lembah Subur.
Lahan seluas 4400 Ha yang terletak di Desa Mak Teduh Keo Kerumutan Kab Pelalawan (dahulu termasuk ke dalam Desa Kerumutan Kec Kerumutan Kab Kampar) yang saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT Mekarsari Alam Lestari.
Lahan seluas 14000 Ha yang berlokasi dalarn wilayah Kec Bunut dan Kecamatan Bandar Petalangan (dahulu kesemuanya termasuk ke dalam Kec Bunut) yang saat ini dikuasal dan dikelola oleh PT Serikat Putera.
Terdapat adanya kejanggalan dalam hal dikuasainya dan dikelolanya lahan-lahan tersebut diatas oleh perusahaan-perusahaan tersebut di atas.
Berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Propinsi Riau Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan RI Nomor 328.PL.01.1.2001 tanggal 15 Maret 2001 yang dalam angka 2 dinyatakan: “Berdasarkan evaluasi kesesuaian lahan terjadi pergeseran perubahan dari tata ruang karena adanya salah satu unit permukiman Satuan Permukiman (SP) yang dibatalkan. Pembatalan dilakukan dengan pertimbangan SP yang dimaksud tidak fisibel/tidak memenuhi syarat Satuan Pemukiman, karena daerah tersebut terganang/rawa dan daerah rawan dalam arti lintasan perjalanan gajah. Satuan Pemukiman yang dimaksud adalah SP8 sebagai penggantinya dibuka SP lain yang disebut SP.9.B dan 9.C. Namun demikian dalam kenyataannya lahan SP8 tersebut hingga kini masih dalam penguasaan dan pengelolaan PT Sari Lembah Subur yang dilakukannya secara terang-terangan.
Selain dari hal tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara pihak Kantor Pertanahan Kab Pelalawan dengan Bupati Pelalawan.
Berdasarkan Surat Penyerahan Tanah oleh Ninik Mamak tertanggal 16 Maret 1997, Surat dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kampar Nomor 525/TP/I1/99/237 tanggal 18 Februari 1999, Surat dari Sekretariat Wilayah Daerah Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kampar Nomor 525/TP/ IX/99/2128 tanggal 28 September 1999, Surat dari PT Mekarsari Alam Lestari Nomor 427/Pers PKU/XI/1999, dan Surat dari Kantor Wilayah Propinsi Riau Departemen Kehutanan dan Perkebunan Riau Nomor 584/Kw13/2001 tanggal 26 Pebruari 2001. adalah telah nyata bahwa Lahan seluas 4400 Ha telah diserahkan dari PT Mekar Sari kepada Pemda Tk II Kampar aq. KUD Usaha Damai dilakukan pengelolaan untuk kepentingan masyarakat.
Namun demikian kenyataannya hingga saat ini PT Mekarsari Alam Lestari masih menguasai dan mengelolanya bahkan mendapat dukungan dari Bupat Pelalawan.
Berdasarkan Surat Bupati Pelalawan Nomor 525/PEM/1823 tanggal 19 September 2003, yang pada pokoknya berisi tentang adanya kesepakatan adanya kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT Serikat Putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas 14000 ha dengan pola KKPA namun demikian hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Serikat Putera bahkan patut diduga terdapat pola pola adanya membenturkan perjuangan satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain yang padahal memiliki tujuan yang sama.
Kami telah mengetahui bahwa Bupati Pelalawan saat ini yaitu H. Zukri, 8.E adalah berasal dari Partai PDI Perjuangan dan wakilnya yaitu H. Nasarudin SH, MH berasal dari Partai Golkar Oleh karena kami merasakan bahwa kedua pejabat tersebut tidak memperdulikan dan tidak berpihak kepada masyarakat terutama di Kecamatan Pangkalan Lesung. Pangkalan Kuras Kerumutan Bunut, dan Bandar Petalangan, maka kecuali masalah ini dapat terselesaikan sebelum pemilu dilaksanakan, maka kami telah bersepakat untuk tidak memilih baik dalam hal Partai, maupun calon legislatif ataupun calon pejabat daerah, baik tingkat kabupaten atau tingkat provinsi atau pusat yang masih berkorelasi dengan kedua Partai tersebut, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Kami pun akan terus mensosialisasikan sikap kami ini hingga ke seluruh warga Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut kami lakukan sebagai bentuk sanksi sosial atas amanah yang tidak dijalankan oleh kedua pejabat Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini menjabat juga atas pilihan warga masyarakat yang saat ini terzalimi olah kebijakan dan atau sikap kedua pejabat tersebut.
Demikian sikap dan pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kekecewaan kami atas sikap dan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang saat ini menjabat namun tidak berkontribusi dalam penyelesaian permasalahan warga masyarakat yang telah lama tidak kunjung selesai. SALAM PERJUANGAN.(redaksi)