HukrimNasional

Caleg Peserta Pemilu 2024 Pakai Dokumen Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun

558
×

Caleg Peserta Pemilu 2024 Pakai Dokumen Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,fokusinvestigasi.com – Calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” bunyi Pasal 520 UU Pemilu.

Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.

Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya.

Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.

Apabila ada calon peserta pemilu yang sudah terbukti menggunakan dokumen palsu, partai politik bisa mengajukan penggantinya kepada KPU,tapi apa bila calon peserta pemilu yang sudah dinyatakan dokumen nya palsu tapi para penyelenggara pemilu masih meloloskan calon peserta pemilu maka pihak penyelenggara pemilu tersebut bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 67 ayat (2) UU PDP) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” bunyi pasal 250 ayat (2). (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *