PELALAWAN,fokusinvestigasi com :
Bupati Pelalawan H. Zukri,SE mengikuti Wawancara kandidat Paritrana Award Propinsi Riau Tahun 2024 yang ditaja oleh BPJS ketenagakerjaan, kegiatan diselenggarakan di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa ( 27/2/2024).
Umtuk diketahui bersama bahwa Penyelenggaraan Paritrana Award ini, merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Pada sesi wawancara, Bupati Zukri diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh moderator untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan atas pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dihadapan sembilan orang tim penguji,
Dalam pemaparan yang singkat, orang nomor satu diKabupaten Pelalawan ini, menyampaikan dengan lancar dan sangat menguasai tentang kebijakan serta regulasi yang telah dibuat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait BPJS ketenagakerjaan.
Usai menyampaikan pemaparan, Bupati Zukri dicerca pertanyaan oleh dua orang penguji, pertanyaan pertama diajukan oleh Ketua KSPSI Propinsi Riau Ir. Nursal Tanjung, sementara pertanyaan kedua diajukan oleh Prof. Dr. Thamrin, S SH, M. Hum ahli hukum Universitas Islam Riau.
Menjawab pertanyaan tim penguji, Bupati H Zukri mengatakan Pemkab Pelalawan berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, guru ngaji, gharim, serta perangkat kecamatan.
Sebagai wujud keseriusan atas hal tersebut, Pemda Pelalawan mengikat jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan membuat beberapa regulasi.
Pertama, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenaga kerjaan di kabupaten Pelalawan.
Regulasi kedua, sebut Bupati dalam pemaparannya, adalah nota kesepahaman nomor PPLW-MOU/50/TAPEM-KS/2022/01, antara badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang kepersetaraan program jaminan kematian bagi pegawai non ASN dilingkup Pemda Pelalawan.
Regulasi ketiga, perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan nomor: PLLW-PKS/100/TAPEM-KS/2023/16 tahun 2023, tentang kesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi madrasah diniyah takmiliyah, Taman pendidikan alquran dan petugas penyelenggara rumah ibadah dilingkup Pemda Pelalawan.
Sejauh ini, dari data dua tahun terakhir Bupati H Zukri menjelaskan, pada tahun 2022 sudah 16,99 persen masyarakat terkover BPJS tenaga kerjaan, bila ditotalkan data BPJS Ketenaga kerjaan, sementara ditahun 2023, mencapai 23.63 persen dan pada tahun 2024 jumlah yang terkover jaminan sosial ketenaga kerjaan sebanyak 23 ribu orang.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan, jika ada masyarakat menghadapi persoalan terkait dengan BPJS ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Pelalawaan telah menyediakan fasilatas pengaduan yang dipastikan akan diketahui oleh Bupati, fasiltas itu adalah klik pelalawan, melalui klik pellalawan masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan berbagai persoalan kepada Bupati termasuk persoalan BPJS ketenagakerjaaan.***