Yogyakarta (FI) – Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) menganulir vonis pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian.
Hal itu diketahui setelah PT DIY mengabulkan permohonan banding dari dua terdakwa tersebut. Setelah sebelumnya kedua terdakwa itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Berdasarkan putusan dari PT DIY, Waliyin dan Ridduan hanya akan menerima hukuman seumur hidup. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan banding itu.
“Putusan banding yang mutilasi [terdakwa Waliyin dan Ridduan] jadi seumur hidup,” kata Juru Bicara PN Sleman Cahyono, Sabtu (20/4/2024).
Dipaparkan Cahyono, dalam amar putusan banding itu tertera bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Hakim lantas menjatuhkan vonis seumur hidup bagi kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” terangnya.
Disampaikan Cahyono, selanjutnya dalam hal ini majelis hakim menetapkan dua terdakwa tetap mendekam di jeruji besi. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kedua terdakwa memiliki waktu dua pekan sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Saat ini putusan dari PT DIY tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun jika memang tidak ada permohonan kasasi pada rentang waktu yang ditentukan, maka vonis PT DIY tersebut akan otomatis inkrah.
“Jadi, putusan banding [Pengadilan Tinggi DIY] ini belum inkrah. Masih ada waktu 14 hari setelah diberitahukan,” ucap Cahyono.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman Agung Wijayanto mengakui baru saja menerima putusan banding dari PT DIY tersebut hari ini. Merespon banding yang dikabulkan, pihaknya berencana akan secepatnya mengajukan kasasi.
“Kita [akan ajukan] kasasi, karena maunya kita putusannya juga [hukuman] mati. Secepatnya kasasi karena memang baru kita terima tadi putusan PT [DIY],” ucap Agung.(M)