Maros, (FI) – Andi alias Black (20) terancam hukuman mati usai didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53), dan anaknya bernama Abdillah (27). Andi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana (pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun),” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Maros,Sulawesi Selatan,Jumat (15/3/2024).
Black menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (14/3). Dalam dakwaan jaksa, Black juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana. Dalam pasal ini, Terdakwa bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara.
“Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana,” kata jaksa.
Lantas, bagaimana jejak kasus pembunuhan yang dilakukan Black?
Kasus pembunuhan ayah dan anak itu terjadi di lantai 2 rumah korban, Jalan Maccopa, Kelurahan Taroada, Turikale, Maros, Rabu (6/12) subuh hari. Pelaku menghabisi nyawa korban bermodalkan sebuah gunting.
Kasus bermula saat Black menjadi buruh bangunan tepat di belakang rumah korban. Namun korban Makmur saat itu kerap merasa terganggu dengan kehadiran Black sebab Terdakwa kerap menimbulkan kebisingan dengan membunyikan klakson motor.
“Klakson sering dibunyikan tersangka di belakang rumah korban. Merasa terganggu kan (korban)” ujar Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah saat jumpa pers di Polres Maros, Selasa (12/12/2023).
Suatu ketika, Black nongkrong di dekat rumah Makmur. Korban yang sejak awal tak senang dengan Black lantas mengusirnya, “Tersangka sering diusir oleh korban,” kata Alamsyah.
Aksi korban mengusir pelaku tersebut sudah berulangkali terjadi. Saat mengusir pelaku, korban Makmur kerap melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.
“Dendamnya ini berdasarkan (pengakuan pelaku) bahwa ada kata kasar yang dilontarkan oleh korban kepada tersangka,” kata Alamsyah.
Terdakwa Black Bunuh Abdillah dan Makmur di Lantai 2 Rumah
Black yang menyimpan dendam akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Makmur pada Minggu (3/12/2023). Niat jahat Black muncul setelah tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban.
Pelaku Black datang dan mengetuk pintu rumah korban namun tidak ada orang yang membuka pintu tepat pada Rabu (6/12/2023) dini hari. Akibatnya, pelaku Black mencoba mengetuk pintu belakang rumah korban.
“Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor. Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut,” tutur Alamsyah.
Black yang menyadari ada orang yang akan membuka pintu lantas melepaskan tendangan bersamaan dengan pintu sedang dibuka oleh Abdillah. Abdillah yang melihat kedatangan Black akhirnya berlari ke lantai dua rumahnya.
Black yang melihat Abdillah kabur lantas mengejarnya hingga ke anak tangga terakhir menuju lantai 2 rumah. Abdillah yang terdesak akhirnya menendang Black namun ditangkis. Abdillah bahkan terjatuh sebelum akhirnya bangkit dan kembali berlari.
“Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan,” ucap Alamsyah.
Ayah Abdillah, Makmur yang mendengar keributan segera keluar dari kamar sambil membawa tongkat besi. Makmur spontan memukul Black dengan menggunakan tongkat namun berhasil ditangkis oleh pelaku.
Black bahkan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur. Pelaku lalu memukulkan balok itu kepada Makmur hingga korban terjatuh.
“Selanjutnya tersangka mengambil gunting dan menikam saudara Makmur menggunakan gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa kedua korban tersebut benar-benar sudah meninggal maka tersangka kembali menikam kedua korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh korban,” lanjutnya.
Dua putri korban masing-masing berinisial UH (22) dan AN (17) turut menjadi saksi kasus pembunuhan sadis tersebut. Keduanya menyaksikan detik-detik Black membunuh Makmur.
Berdasarkan kesaksian AN, dia awalnya tidur di lantai 3 rumah hingga terbangun karena mendengar suara keributan. AN yang merasa terganggu bergegas keluar kamar.
“Saya tahunya sekitar jam setengah 5, saya terbangun mendengar kerusuhan yang kayak besar sekali,” ujar AN saat ditemui Awak media di Maros, Rabu (6/12/2023) malam.
AN yang keluar dari kamar dan menemukan kakak perempuannya, UH (22) sedang mengintip ke lantai 2 rumah. AN akhirnya berusaha mendekati UH.
Sementara berdasarkan keterangan dari UH, dia mengintip dari tangga rumah. Di sanalah ia melihat ayah dan kakaknya sedang berduel dengan pelaku Black.
“Sepertinya dua lawan satu,” ujar UH saat dimintai keterangan aparat kepolisian.(Ilham)