Batu Bara (FI) – Sat Reskrim Polres Batu Bara bekerja sama dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus 5 tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang beraksi dengan modus berpura-pura sebagai anggota Polri.
Kelimanya diringkus usai melakukan aksinya merampok di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara terhadap korban Simson Pinem yang merupakan supir truk Colt Diesel BK 8074 YH.
Penangkapan kelima polisi gadungan itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, di Mapolres Batu Bara, Selasa (02/04/2024).
Dijelaskan Irfan, dua tersangka masing-masing inisial Johan Sitorus (JS) alias Yohan Sitorus (YS) dan Markus Yunus Sidabutar (MYS) alias Gali diringkus pada Selasa 26 Maret 2024. JS ditangkap di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sedangkan Gali diciduk dari persembunyiannya di Kisaran, Kabupaten Asahan.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian mengetahui identitas 4 tersangka lainnya. Tiga di antaranya, masing-masing Rahman Ambarita (RA) alias Artika Ambarita (AA), Geston Sigalingging (GS) dan Syahrial Friadi Sitorus (SFS) alias Sinta (S) diringkus tim gabungan di Kota Dumai, Provinsi Riau, Kamis 28 Maret 2024.
Saat diringkus, ketiganya disebut melakukan perlawanan. Polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak mereka.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita 1 unit truk yang dikemudikan Simson Pinem beriku HP miliknya.
Selain itu, juga disita dua bilah senjata tajam, sepucuk pistol mainan, sebatang linggis, kunci roda, 3 batang besi bulat, 2 gulung lakban, 1 gulung tali plastik dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU.
Kronologis Perampokan
Diungkapkan Irfan, perampokan itu berawal ketika Simson Pinem yang mengemudikan truk Colt Diesel BK 8074 YH baru saja parkir di pinggir jalan, Sabtu (23/03/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Saat itulah, keenam tersangka yang mengendarai mobil Toyota Inova warna silver (nomor plat tidak diketahui) mendatangi Simson Pinem dan mengaku sebagai anggota Polri yang sedang bertugas.
Selanjutnya mereka memaksa Simson turun dari truk dengan dalih hendak melakukan pemeriksaan. Begitu turun dari truk yang dikemudikannya, Simson langsung dibawa masuk ke dalam mobil yang dikendarai para tersangka.
“Kepada korban, para tersangka mengaku polisi yang akan melakukan kegiatan opsnal berupa penangkapan terhadap bandar narkoba,” beber Irfan.
Di dalam mobil tersebut, para pelaku kemudian mengancam Simson dengan senjata tajam. Mereka juga memukul kepala Simson serta melakban matanya.
“Kemudian, para tersangka mengambil barang-barang berharga dan truk yang dikemudikan korban yang berisikan 8 ton TBS (tandan buah sawit). Setiba di daerah Tebing Tinggi, para tersangka membuang korban dalam keadaan mata dan tangan terikat,” imbuhnya.
Setelah mendapat pertolongan dari warga yang kebetulan melintas di sana, Simson Pinem membuat pengaduan ke Polres Batu Bara.
“Atas petunjuk Kapolres, kasus ini dikoordinasikan dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut,” sambung Irfan.
Kemudian secara bersama-sama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memburu para tersangka.
“Saat ini kelima tersangka dalam pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan mereka dan proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka keenam masih kita buru,” terang Irfan.
Ia menambahkan, bahwa para tersangka telah beberapa kali beraksi sejumlah daerah di wilayah hukum Polda Sumut, di antaranya Kabupaten Batu Bara dan Asahan.
(Albert)